JAKARTA, AFU.ID — Laporan kubu Nadiem Makarim terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mulai menemukan titik terang. Komisi Yudisial menyatakan memiliki catatan awal mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Meski demikian, KY belum menentukan hakim maupun poin pelanggaran yang terbukti.
“Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik,” kata Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/26). Kesimpulan sementara itu diperoleh setelah KY memantau persidangan dan mengkaji laporan yang disampaikan pihak Nadiem.
Abhan mengatakan laporan Nadiem memuat 12 poin dugaan pelanggaran etik. Namun, ia belum memerinci poin mana yang telah memiliki indikasi kuat karena KY masih harus meminta klarifikasi dari pelapor, saksi, dan hakim yang dilaporkan. Hasil akhirnya akan diputuskan melalui forum pleno KY.
Empat hakim yang dilaporkan ialah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Hakim Andi Saputra tidak ikut dilaporkan karena menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan.
Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya menuding majelis memanipulasi fakta persidangan dengan memasukkan keterangan yang disebut tidak pernah muncul dalam sidang sekaligus mengabaikan fakta dan alat bukti yang menguntungkan terdakwa. Laporan tersebut juga menyoroti dugaan ketidakberpihakan, tekanan terhadap saksi, sidang hingga larut malam, serta kemiripan bagian putusan dengan dokumen replik jaksa. Seluruh tudingan itu masih merupakan versi pelapor dan belum menjadi kesimpulan akhir KY.
Salah satu poin terbaru yang disampaikan kubu Nadiem ialah dugaan intimidasi terhadap saksi bernama Andre dan Fiona saat memberikan keterangan. Tim hukum mengaku memiliki rekaman video dan transkrip persidangan, tetapi KY masih meminta mereka melengkapi versi utuh bukti tersebut sebelum pemeriksaan dilanjutkan.
Pihak Nadiem juga mempersoalkan sikap majelis setelah vonis dibacakan karena terdakwa disebut tidak diberi kesempatan langsung menyampaikan sikap atas putusan. Mereka menilai sejumlah alat bukti yang telah muncul dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh, sedangkan fakta lain justru dimasukkan ke dalam putusan.
Nadiem sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, sementara tim hukumnya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
KY menegaskan pemeriksaan etik berjalan terpisah dari upaya hukum terhadap vonis Nadiem. Lembaga tersebut tidak berwenang mengubah atau menilai substansi putusan, tetapi dapat memeriksa perilaku hakim selama memimpin persidangan.
Karena itu, catatan sementara KY belum dapat diartikan bahwa keempat hakim telah terbukti bersalah. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menentukan apakah 12 poin yang dilaporkan merupakan pelanggaran etik atau hanya keberatan terhadap pertimbangan hukum majelis. (RHU)