AFU.id

Sederet Kejanggalan di Vonis Ibam, Tanpa Men's Rea, Tanpa Aliran Dana, Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Ibrahim Arif alias Ibam, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, meskipun tidak ada bukti aliran dana dan niat jahat (men's rea) terhadapnya. Mantan Menteri Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya atas vonis tersebut, menyebutnya tidak masuk akal, mengingat Ibam tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan dan tidak terbukti mengambil keuntungan pribadi. Dua dari lima hakim memberikan dissenting opinion yang menyatakan Ibam tidak terbukti bersalah, dan tim kuasa hukum merencanakan untuk mengajukan banding serta permohonan pemeriksaan ulang saksi.

Sederet Kejanggalan di Vonis Ibam, Tanpa Men's Rea, Tanpa Aliran Dana, Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Ibrahim Arief alias Ibam usai dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor dalam kasus Chroomebook (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Okezone
Liputan6
SINDOnews
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi