JAKARTA, AFU.ID - Ibrahim Arif alias Ibam, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ibam dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda senilai 500 juta rupiah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah.
Menanggapi vonis tersebut, mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim mengaku kaget dan syok. “Menyatakan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya. Orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis empat tahun," kata Nadiem, menjelang sidang pembacaan tuntutan atas dirinya, Rabu (13/5/2026).
Menurut Nadiem, vonis tersebut tidak masuk akal karena ia meyakini Ibam tidak bersalah dalam perkara ini. Nadiem menilai, Ibam seharusnya divonis bebas. "Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu,” ujarnya.
Fakta-fakta persidangan memang menunjukkan adanya beberapa kejanggalan dalam vonis terhadap Ibam. Pertama terkait pasal yang dikenakan kepadanya. Ibam dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengenaan Pasal 3 UU Tipikor dinilai janggal karena pasal ini menargetkan orang yang memiliki wewenang, jabatan atau kedudukan, termasuk pegawai negeri sipil, dan pejabat negara. Sementara Ibam secara struktural adalah konsultan atau staf khusus non-ASN yang tidak memiliki kewenangan.
Fakta persidangan juga mengungkapkan majelis hakim mengakui tidak aliran uang ke pribadi Ibam secara langsung dari proyek pengadaan Chromebook tersebut. Karena itulah, Ibam tidak dijatuhi hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar yang sempat dituntut Jaksa.
Selain itu majelis hakim menilai tidak ada niat jahat (men's rea) dari Ibam dalam perkara ini. Tidak ada bukti digital berupa chat dan koordinasi, yang menunjukkan Ibam ikut mengatur agar pihak Kemendikbudristek menggunakan Chromebook.
Ibam justru bersikap kritis dan tidak terbukti mengambil keuntungan pribadi dari pengadaan tersebut. Ibam justru sempat menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Karena itu, putusan Ibam diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda). Dua dari lima hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra, berpendapat Ibam tidak terbukti memiliki niat jahat maupun kewenangan menentukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, karena hanya berstatus sebagai konsultan.
“Terdakwa hanya memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada pejabat Kemendikbud dan tidak punya kewenangan menekan atau mengintervensi pejabat struktural Kemendikbud untuk mengambil keputusan,” demikian salah satu poin dissenting opinion hakim.
Bukti lain adalah tidak terlibatnya Ibam dalam WhatsApp Group "Mas Menteri Core Team". "Hal ini menunjukkan terdakwa tidak mempunyai circle dengan saksi lain," demikian alasan dissenting opinion lainnya.
Dua hakim anggota juga menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat yang kuat antara tindakan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan jaksa. “Meski benar ada serangkaian perbuatan yang berkaitan satu dengan yang lain, namun tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan kejahatan yang timbul,” demikian pendapat majelis hakim yang melakukan dissenting opinion.
Toh, Ibam tetap dijatuhi vonis lantaran dinilai memberikan "sarana" berupa kajian teknis yang mengarah pada spesifikasi merek tertentu, dalam hal ini Chromebook, meski dia bukan pejabat yang berwenang menentukan.
Terkait putusan itu, Ibam sendiri merencanakan untuk melakukan banding. Ibam bersikukuh, dia tidak bersalah dalam kasus ini.
"Saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya ya gitu," kata Ibam.
Sementara itu kuasa hukum Ibam, Arfian Bondjol mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding dalam tenggat 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," kata Arfian, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026).
Selain banding, Arfian juga akan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi. Dia meminta ada saksi yang diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi kita tidak hanya minta banding, kita juga akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang perkara ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia.
Terkait adanya dissenting opinion, Arfian mengapresiasi keberanian dua anggota majelis hakim itu. Dia menilai kedua hakim tersebut membuat penilaian komprehensif.
"Kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif," ujarnya.
MAR