AFU.id

DPR Sorot Amplop Raja Juli: Gratifikasi Wajib Dilapor ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Firman menegaskan, jika pemberian itu masuk kategori gratifikasi, maka mekanisme yang benar adalah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

DPR Sorot Amplop Raja Juli: Gratifikasi Wajib Dilapor ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Berita Terkait

Pilihan Redaksi