JAKARTA, AFU.ID – Dua pengacara Nadiem Anwar Makarim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Laporan itu dilayangkan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia atau Jamsaki terkait ucapan yang muncul saat sidang vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, mengatakan dua pengacara yang dilaporkan adalah Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir.
Keduanya dilaporkan terkait pernyataan “Kenapa musti buru-buru, Yang Mulia takut yaa?” saat pembacaan vonis Nadiem. Umar menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan di ruang sidang. Menurut dia, ucapan itu bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP serta berpotensi merendahkan marwah peradilan. “Menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga marwah profesi advokat,” kata Umar dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Umar mengatakan advokat memang memiliki kebebasan untuk membela kepentingan klien. Namun, kebebasan itu tetap harus dijalankan dengan menjaga kesopanan, menghormati pengadilan, dan mematuhi kode etik profesi advokat. Ia menegaskan laporan ke Dewan Kehormatan Peradi bukan berarti kedua pengacara tersebut telah dinyatakan bersalah. Pengaduan itu, kata dia, merupakan pintu masuk untuk pemeriksaan etik melalui mekanisme organisasi.
Jamsaki menilai sikap para pihak di ruang sidang ikut menentukan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan. Karena itu, Umar menyebut perbedaan pendapat dalam persidangan tetap harus disampaikan secara profesional. “Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan,” katanya.
Menurut Umar, integritas lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh putusan hakim, tetapi juga perilaku para penegak hukum selama proses persidangan berlangsung. “Penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas profesi dan wibawa lembaga peradilan,” ujarnya. Selain melapor ke Dewan Kehormatan Peradi, Jamsaki juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi mencabut izin beracara dua pengacara tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam surat pengaduan yang mereka ajukan.
“Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng marwah pengadilan di mata publik,” pungkas Umar. Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (FAD)