AFU.id

Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Peradi, Ucapan di Sidang Vonis Dinilai Lecehkan Pengadilan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dua pengacara Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) akibat ucapan yang dinilai melecehkan pengadilan saat sidang vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ucapan tersebut dianggap tidak pantas dan berpotensi merendahkan marwah peradilan, sehingga Jamsaki meminta agar izin beracara kedua pengacara dicabut sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran etika. Nadiem Makarim sendiri divonis 10 tahun penjara dalam kasus tersebut oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Peradi, Ucapan di Sidang Vonis Dinilai Lecehkan Pengadilan
Terpidana Nadiem Anwar Makarim (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi