JAKARTA, AFU.ID — Polemik ucapan "kayak sirkus" yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, saat rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus bergulir. Deddy menegaskan ucapannya tidak ditujukan kepada wartawan yang sedang meliput rapat, sementara Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) tetap menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi jurnalis dan akan melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Deddy, kalimat "kayak sirkus" yang diucapkannya merujuk pada kondisi ruang rapat yang dipenuhi orang-orang yang berdiri ketika sidang hendak dimulai. Ia mengatakan pernyataan tersebut merupakan permintaan kepada pimpinan rapat agar ruangan ditertibkan karena telah tersedia balkon untuk para peserta yang tidak mendapat tempat di ruang utama. "Kalimat tersebut jelas merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung," terang Deddy.
Deddy juga membantah tudingan bahwa dirinya menyebut "wartawan kayak sirkus" maupun "gerombolan sirkus". Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan tidak pernah menghalangi tugas jurnalistik karena rapat Komisi II merupakan rapat terbuka yang dapat diliput media maupun masyarakat. Ia berharap setiap informasi yang berkembang terlebih dahulu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Meski telah memberikan klarifikasi, Deddy memastikan tidak akan memenuhi permintaan KWP untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Menurutnya, tudingan yang dialamatkan kepadanya muncul tanpa melihat fakta maupun rekaman rapat secara utuh. "Maaf apa? Dia berasumsi tanpa memeriksa fakta. Bagaimana, minta maaf sama siapa? Karena apa?" tegas Deddy.
Deddy juga mempersilakan apabila persoalan tersebut tetap dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ia mengaku siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya dan menantang pihak yang menuduhnya menunjukkan bukti bahwa dirinya menyebut wartawan sebagai "sirkus". "Silakan, no problem. Saya bisa pertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan," pungkasnya.
KWP Tetap Tempuh Jalur MKD
Di sisi lain, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) tetap berpegang pada sikapnya bahwa ucapan tersebut telah mencederai martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan DPR. Organisasi itu menilai rapat Komisi II bersifat terbuka sehingga wartawan memiliki hak melakukan peliputan tanpa dianggap mengganggu jalannya persidangan. "Atas dasar itu, kami sebagai pengurus KWP merasa direndahkan dan dihina," demikian bunyi pernyataan sikap KWP.
KWP menyatakan akan melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan meminta politikus tersebut menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf dalam waktu 1x24 jam. Organisasi wartawan parlemen itu juga menyerukan agar seluruh anggota DPR menghormati profesi wartawan sebagai mitra strategis dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Menurut KWP, langkah tersebut ditempuh agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan parlemen.
Respons juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menyesalkan polemik penggunaan diksi "sirkus" dalam peristiwa tersebut. PWI menilai apabila ucapan itu benar disampaikan kepada wartawan, diksi tersebut tidak pantas diucapkan pejabat publik karena dapat dimaknai merendahkan profesi jurnalistik. Organisasi itu berharap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat disertai klarifikasi dan tetap mengedepankan etika komunikasi. (RAI)
6 Poin Klarifikasi Deddy Sitorus
1. Saya menghormati profesi wartawan beserta perannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan.
2. Pernyataan yang saya sampaikan dalam rapat tersebut adalah: 'Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini.' Kalimat tersebut jelas merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung. Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir.
3. Saya tidak menghalangi wartawan untuk melakukan liputan. Rapat kerja di Komisi II bersama dengan pemerintah terbuka dan boleh dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat.
4. Saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi serta didahului dengan upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
5. Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait peristiwa ini, saya berharap hal tersebut dapat diluruskan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi informasi.
6. Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya menghargai kerja-kerja jurnalistik dan berharap hubungan baik antara anggota DPR RI dengan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi senantiasa terjaga. Perbedaan pandangan maupun kesalahpahaman semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, dengan tetap menjunjung etika, profesionalisme, serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.