JAKARTA, AFU.ID — Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat M. Firman Akbar menegaskan tindakan Majelis Hakim yang langsung menutup sidang vonis tanpa menanyakan sikap terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak mencederai hak konstitusional terdakwa. Pernyataan ini disampaikan Firman menyusul protes keras kuasa hukum Nadiem usai vonis dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Firman menerangkan, tim penasihat hukum maupun Nadiem sendiri tetap memiliki waktu yang dijamin undang-undang untuk mendaftarkan sikap resmi ke kepaniteraan pengadilan setelah putusan dibacakan, terlepas dari ada tidaknya penawaran langsung dari hakim di ruang sidang. "Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir, atau menyatakan banding," kata Firman kepada wartawan, dikutip (1/7/2026).
Sebelumnya, diketahui terdapat ketegangan yang mencuat sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengetuk palu vonis. Majelis hakim langsung bersiap meninggalkan ruang sidang yang tanpa menawarkan opsi banding atau pikir-pikir kepada pihak terdakwa. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, langsung melayangkan interupsi dan menilai ada tahapan hukum acara yang dilewati hakim. "Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari di ruang sidang.
Ari menegaskan kesempatan merespons putusan di muka sidang adalah hak mutlak terdakwa yang tidak seharusnya dilewati begitu saja. "Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan," tegasnya.
Dalam putusan tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti kurungan 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp809 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan lima tahun apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, serta menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan. Perbuatan tersebut juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang besar dan berdampak luas terhadap pendidikan anak-anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hakim turut mencatat kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Sementara hal yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. (NAD)