AFU.id

Mens Rea Kasus Nadiem Makarim dan Penjelasan Mengapa Ini Bukan Kriminalisasi

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Nadiem terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun melalui pengadaan sekitar 1,2 juta unit Chromebook yang nyaris tidak terpakai di berbagai daerah.Pertanyaan yang kerap muncul di publik, sekaligus menjadi inti perkara ini adalah: apakah Nadiem memiliki mens rea, niat jahat atau kesengajaan, dalam menjalankan kebijakan digitalisasi pendidikan yang berujung pada kerugian negara?Dalam pledoinya, Nadiem bersikukuh menolak adanya unsur niat jahat. "Tidak ada kerugian negara, tidak ada mens rea atau niat jahat," tegasnya. Namun, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan sebaliknya. JPU bahkan menyebut mens rea Nadiem "terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan".

Mens Rea Kasus Nadiem Makarim dan Penjelasan Mengapa Ini Bukan Kriminalisasi
Indra Charismiadji, Wakil Ketua Umum Fox Point Indonesia dan Hinca Panjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan anggota Komisi III DPR. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi