Jakarta, AFU.ID — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 memasuki babak akhir. Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti total Rp5,68 triliun yang jika tidak dibayar akan menambah hukuman 9 tahun penjara—sehingga total ancaman pidana mencapai 27 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Nadiem terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun melalui pengadaan sekitar 1,2 juta unit Chromebook yang nyaris tidak terpakai di berbagai daerah.
Pertanyaan yang kerap muncul di publik, sekaligus menjadi inti perkara ini adalah: apakah Nadiem memiliki mens rea, niat jahat atau kesengajaan, dalam menjalankan kebijakan digitalisasi pendidikan yang berujung pada kerugian negara?
Dalam pledoinya, Nadiem bersikukuh menolak adanya unsur niat jahat. "Tidak ada kerugian negara, tidak ada mens rea atau niat jahat," tegasnya. Namun, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan sebaliknya. JPU bahkan menyebut mens rea Nadiem "terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan".
Dari Pengamat ke Saksi Sejarah Penyimpangan
Indra Charismiadji, Wakil Ketua Umum Fox Point Indonesia dan pengamat teknologi pendidikan yang telah puluhan tahun menggeluti dunia digitalisasi sekolah, mengungkap duduk perkara kasus ini. Indra adalah saksi hidup yang sejak awal telah mengingatkan Nadiem tentang bahaya program Chromebook.
Kisah Indra dengan Nadiem dimulai sejak Desember 2019, hanya dua bulan setelah Nadiem dilantik sebagai menteri. Saat itu, Indra diundang sebagai pembicara dalam Education Summit yang diselenggarakan Microsoft Indonesia. Yang mengejutkan, tidak ada satu pun pejabat Kemendikbud yang hadir.
"Baru kali inilah kegiatan sebesar itu tidak dihadiri satu pun," ujar Indra dalam sebuah sesi podcast di Akbar Faizal Uncensored (AFU), di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Kata Indra, "mentrinya maunya hanya Google, nggak mau berhubungan dengan Microsoft." Ini adalah tanda pertama bahwa Nadiem telah mengarahkan kebijakan digitalisasi pendidikan secara eksklusif kepada satu vendor.
Bulan Februari 2020, Nadiem mengundang Indra untuk bertemu empat mata. Indra mengira pertemuan itu untuk belajar, tetapi ternyata Nadiem-lah yang ingin "mengajari" Indra. Dalam pertemuan itu, Indra mengingatkan Nadiem dengan serius: "Mas hati-hati dengan Chromebook."
Indra memiliki pengalaman pahit. Ia pernah terlibat dalam program Chromebook di Malaysia bernama One Bestari Net yang gagal total dan dihentikan pada 2019. Program sebesar itu hanya mencapai tingkat adopsi kurang dari 5 persen. Chromebook yang sampai di sekolah-sekolah Malaysia masih terbungkus kardus, tidak pernah digunakan.
"Saya sampaikan, Mas hati-hati. Jangan memaksakan Chromebook karena di negara tetangga kita saja gagal. Jadi tolong dipikirkan matang-matang," kenang Indra.
Jawaban Nadiem? "Tenang. Tim saya hebat-hebat kok." Nadiem menyampaikan hal serupa kepada pihak lain dengan kalimat yang kelak menjadi terkenal: "Trust the giant"—percayalah pada raksasa (Google).
Indra tidak berhenti pada satu peringatan. Di tahun 2021, ia menyelenggarakan focus group discussion online bersama pakar dari Malaysia yang terlibat langsung dalam program Chromebook di negara itu. Pakar tersebut menjelaskan secara rinci mengapa program tersebut gagal: guru tidak pernah disentuh, pelatihan tidak diberikan, dan perangkat hanya di-drop tanpa pendampingan.
Hasil diskusi itu ia kirimkan ke Nadiem. Tidak digubris.
Indra juga turun ke lapangan pada akhir 2021. Ia bertemu dengan kepala-kepala sekolah yang menerima hibah Chromebook. Semua mengatakan perangkat itu tidak pernah dipakai. "Gimana caranya mau pakai? Internet aja susah," kata mereka.
Indra bahkan mengkonfirmasi informasi ini langsung kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan saat itu, Muhadjir Effendy. Muhadjir mengakui bahwa tim yang dibentuknya telah melakukan kajian dan menyimpulkan Chromebook tidak layak digunakan di Indonesia. Jangan di 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal), di Jawa Barat pun banyak yang tidak bisa.
Namun, Nadiem memecat semua tim Muhadjir dan memaksakan program tetap berjalan.
Indra memaparkan dengan gamblang mengapa kasus ini bukan sekadar kebijakan yang keliru, melainkan kejahatan terencana. Terlalu banyak konflik kepentingan yang mengelilingi Nadiem dan program Chromebook.
Pertama, perusahaan yang berinvestasi di Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjadi menteri—adalah Google. Kedua, suami dari staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), adalah petinggi Google dan tinggal di Australia.
"Semua perintah yang dikatakan teman-teman di Kemendikbud itu curhat ke saya, memang nggak pernah perintah dari Nadiem langsung. Perintah Juristan semua," ungkap Indra.
Ketiga, ada Yayasan PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan) yang menjadi kendaraan operasional program Merdeka Belajar. Yayasan ini menggaji sekitar 400 orang dengan angka fantastis—Rp163 juta per bulan untuk satu orang konsultan teknologi bernama Ibrahim Arief alias IBAM. Jika dibulatkan, yayasan ini mengeluarkan sekitar Rp40 miliar per bulan. Pertanyaan Indra: "Dari mana?"
"Merdeka Belajar itu sudah didaftarkan sebagai merek dari orang yang memiliki yayasan ini," ungkap Indra, merujuk pada figur di balik PSPK yang namanya sudah muncul dalam fakta persidangan.
Mengapa Ini Bukan Kriminalisasi?
Indra dengan tegas menolak narasi bahwa Nadiem dikriminalisasi. "Saya yakin sebagai orang yang pernah merasakan bagaimana punya lawan politik, saya tidak melihat seorang Nadiem Makarim itu punya lawan politik yang bisa menjatuhkan dia secara politik," katanya.
Baginya, kasus ini adalah kasus korupsi yang begitu kentara konflik kepentingannya—dan semua orang di Kemendikbud sudah melihatnya sejak awal.
"Justru malah aneh kalau beliau tidak ditarik untuk bertanggung jawabkan ini," tegas Indra.
"Saya bukan anti Nadiem, tapi saya pro masa depan bangsa ini. Jadi yang kita jaga adalah bagaimana anak-anak cucu kita itu nanti betul-betul cerdas. Jangan sampai masa depannya dirampas."
Membaca White Collar Crime dari Sudut Hukum
Hinca Panjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan anggota Komisi III DPR yang juga mantan pengacara, memberikan perspektif hukum yang memperkuat kesimpulan Indra. Baginya, kasus Nadiem adalah contoh white collar crime—kejahatan kerah putih—tingkat dewa.
Hinca menyoroti perbedaan mendasar antara kasus Nadiem dan kasus korupsi pada umumnya. Di era KUHAP baru, bukti-bukti elektronik—WhatsApp, email, rekaman percakapan—menjadi senjata ampuh yang sulit dibantah.
"Waktu kami atau teman-teman masa saya jadi lawyer, kami sulit sekali mencari bukti elektronik. Kalau dulu kita harus kumpul sana, pergi riset ke perpustakaan, setengah mati ngumpulin ini," kenang Hinca dalam wawancara yang sama.
Namun dalam kasus Nadiem, barang bukti elektronik berlimpah. "Hari ini saya baca dakwaannya, saya baca tuntutannya, di-copy, dimasukkan di dalam materi tuntutannya untuk membuktikan bahwa bukti-buktinya lengkap."
Hinca menilai jaksa bekerja dengan sangat cerdik. Mereka menyusun dakwaan dan tuntutan secara in line—berurutan dan konsisten. "Untuk white collar crime tuh nggak bisa mengelak," tegasnya.
Salah satu hal yang membuat Hinca yakin Nadiem bersalah adalah besaran uang pengganti yang dituntut jaksa: Rp4,9 triliun—tidak termasuk Rp809 miliar lainnya. Angka ini bukan sembarangan. Jaksa menghitung berdasarkan bukti yang ada, termasuk kepemilikan saham dan aset Nadiem yang tercatat dalam LHKPN.
"Nadiem ketika ditanyakan berapa gajimu enggak dijawab, lalu ditanya dari mana uangmu juga tidak dijawab," kata Hinca.
Baginya, jika tuntutan uang pengganti sebesar itu terbukti, maka terjawab sudah siapa Nadiem sebenarnya: seorang pelaku white collar crime yang mengambil uang negara dengan cara tidak sah.
Hinca bahkan menyebut kasus ini sebagai white collar crime "tingkat dewa". Mengapa? Karena melibatkan korporasi global raksasa (Google), melibatkan lintas negara, dan menyentuh kepentingan nasional—pendidikan anak-anak Indonesia. "Kasus ini enggak lagi nasional, jadi internasional," ujar Hinca.
Ia juga menyoroti modus addendum yang kerap digunakan dalam kasus korupsi. Addendum—yang dalam hukum perdata berarti perpanjangan waktu—dalam kasus white collar crime menjadi "pintu masuk" untuk menyembunyikan niat jahat. "Addendum adalah salah satu bukti atau cara menemukan peristiwa pidananya," jelas Hinca.
Hinca menegaskan bahwa kasus Nadiem bukan kriminalisasi. Ia mengapresiasi cara kerja jaksa yang teliti dan telaten dalam membongkar kasus ini. Hal yang sama juga ia berikan kepada para advokat Nadiem yang menurutnya luar biasa dalam menyampaikan pembelaan.
"Saya kira enggak sama Nadiem dengan Tom Lembong. Jauh sekali langit dan bumi," ujarnya, merujuk pada kasus mantan Menteri Perdagangan yang mendapat amnesti presiden.
Di Komisi III DPR, Hinca menegaskan tidak ada arah politik untuk mengintervensi kasus ini. Pengawasan dilakukan semata-mata untuk memastikan proses hukum berjalan adil. "Kita menghormati proses persidangan. Yang berhak mengambil keputusan adalah Majelis Hakim," pungkasnya.
Mens Rea: Niat Jahat yang Terbaca dari Rangkaian Tindakan
Jaksa penuntut umum dalam repliknya memaparkan dengan jelas unsur mens rea Nadiem. Beberapa fakta yang menguatkan:
Pertama, Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 dan menyepakati penggunaan Chrome OS serta Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan alat TIK.
Kedua, Nadiem menginstruksikan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui rapat tertutup secara daring.
Ketiga, Nadiem mengunci spesifikasi produk dalam dokumen resmi sehingga hanya produk Google yang bisa masuk. Padahal, surat dari Google sebelumnya tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Keempat, program dilanjutkan meskipun kajian Muhadjir menyatakan Chromebook tidak layak di Indonesia dan meskipun banyak pihak—termasuk Indra—telah memperingatkan kegagalan program serupa di Malaysia.
Kelima, ada aliran uang Rp809,59 miliar yang diduga diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
"Ini betul-betul kasus korupsi yang begitu kentara konflik kepentingannya," kata Indra. "Kalau kita bicara seorang lulusan Harvard, kalau mau nyolong ya nggak mungkin lah kita cuma nyari duit yang kelihatan terus langsung dia terima, transfer ke dia. Sudah pasti menggunakan overseas entity, menggunakan perusahaan ini, perusahaan itu yang kita nggak tahu."
Kasus Nadiem Makarim adalah kejahatan kerah putih kelas dunia yang menyentuh masa depan pendidikan Indonesia. Program digitalisasi yang seharusnya mencerdaskan anak bangsa justru menjadi ajang konflik kepentingan dan pengurasan uang negara.
Hinca Panjaitan mengingatkan bahwa ada tiga tujuan penegakan hukum: kepastian, keadilan, dan manfaat. Dalam kasus ini, ia menekankan "nurani keadilan"—sebuah konsep yang dipesankan KUHAP baru.
"Nurani keadilan di ruang persidangan untuk menjawab anak-anak kita, menjawab masa depan pendidikan Indonesia, dan menjawab pelajaran kita ke depan," ujar Hinca.
Indra Charismiadji menutup dengan catatan penting: "Jangan sampai dianggap adil itu harus bebas. Tidak seperti itu. Kita kadang-kadang menerjemahkan berbeda saat itu."
Jika keputusan hakim nantinya sesuai dengan tuntutan jaksa—18 tahun penjara ditambah 9 tahun subsider uang pengganti—itu bukanlah kekejaman. Itulah keadilan bagi sebuah bangsa yang pernah memberikan kesempatan kepada Nadiem sebagai menteri untuk menguruskan masa depan 70 juta anak Indonesia.
Seperti yang diingatkan Indra, "Power tends to corrupt"—kekuasaan cenderung merusak. Dan dalam kasus ini, korupsi itu terjadi dengan sangat canggih, sangat terencana, dan sangat merusak. Kini, tinggal majelis hakim yang memutuskan. (EER)