AFU.ID, JAKARTA - Abdul Haji Talaohu selaku Pengacara Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) ke-10 dan ke-12, yakni Jusuf Kalla alias JK telah merampungkan proses konsultasi terkait dugaan fitnah oleh Rismon Sianipar.
Agenda tersebut berlangsung di Kantor Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Senin, 6 April 2026.
Kendati telah menyerahkan bukti ke dua direktorat Polri, nomor Laporan Polisi (LP) resmi hingga sekarang tak kunjung terbit.
Abdul Haji Talaohu cs menjalani konsultasi selama hampir tiga jam bersama Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum.
Langkah tersebut ditempuh karena perkaranya dinilai memuat unsur pidana umum, sekaligus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik.
“Jadi, tadi kita dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, red) langsung diterima oleh dua direktorat,” ungkap Abdul Haji Talaohu.
“Itu karena berkaitan dengan pidana umum dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, red) dan media yang digunakan diatur di UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” sambungnya.
Berdasarkan hasil bedah kasus bersama penyidik, unsur-unsur pidana dalam video tuduhan terkait dana ijazah Rp5 miliar tersebut diyakini telah terpenuhi.
Tim Kuasa Hukum JK juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah alat bukti dan menyodorkan daftar saksi kepada kepolisian.
“Dua direktorat menemani kami membahas peristiwa ini kurang lebih hampir tiga jam dan unsurnya semua sudah terpenuhi, bukti juga sudah diserahkan,” tutur Abdul Haji Talaohu.
Ia pun mengklaim proses penelusuran perkara tersebut telah memetakan pihak korban, terduga pelaku, dan medium penyebaran informasi secara rinci.
Pengacara JK ini lantas menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya identitas saksi-saksi terkait ke masing-masing direktorat.
“Ada korban, dalam hal ini Pak JK, terduga pelaku Pak Rismon (Sianipar, red), channel YouTube yang menaikkan video itu, dan beberapa saksi juga sudah kami sampaikan,” ujar Abdul Haji Talaohu.
Kendati proses pembahasan materi hukum dinilai sudah mendalam, rupanya secara administratif pihak pelapor belum menerima bukti fisik surat keterangan laporan.
Tim Kuasa Hukum JK mengonfirmasi tahapan yang rampung baru sebatas konsultasi dan penyampaian rencana pelaporan.
“Belum (nomor LP, red), pokoknya hari ini kami sudah konsultasi dengan Direktorat Siber dan Direktorat Pidana Umum terkait dengan rencana kami,” papar Abdul Haji Talaohu.
Ketiadaan nomor registrasi laporan tersebut dipandang sekadar persoalan teknis administratif semata.
Tim Kuasa Hukum JK meyakini bahwa hal terpenting adalah substansi aduan dan penyerahan berkas telah diterima untuk dianalisis oleh penyidik.
“Penting hari ini sesuai rencana kami sudah melaporkan Rismon (Sianipar, red), bertemu penyidik, dan menyerahkan bukti, soal administrasi itu teknis saja,” pungkas Abdul Haji Talaohu. (Nad/Adr)