JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap banyak barang sitaan dalam perkara korupsi yang ternyata bukan tercatat atas nama terdakwa sendiri, melainkan menggunakan identitas pihak lain. Modus ini disebut kerap dipakai untuk menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengonfirmasi praktik tersebut kerap ditemukan penyidik. Saat ditanya seberapa sering temuan semacam itu terjadi, Mungki menjawab tegas hal itu kerap berulang dalam berbagai perkara yang ditangani KPK. "Sering, sering, sering," tegas Mungki kepada wartawan di Gedung Labuksi KPK, Rabu (24/6/2026).
Mungki menjelaskan, barang-barang yang disita dalam perkara yang ditangani KPK rata-rata memiliki kaitan dengan terdakwa melalui pihak-pihak terkait, mulai dari keluarga inti, pekerja, hingga sopir pribadi. Ia menyebut praktik mengatasnamakan aset kepada orang lain merupakan modus paling lumrah ditemukan dalam upaya penyembunyian harta hasil korupsi. "Diatasnamakan orang lain paling banyak seperti itu," ujarnya.
Menurut Mungki, tujuan dari modus tersebut adalah menjauhkan barang-barang hasil kejahatan dari diri pelaku, agar tidak menimbulkan kecurigaan aset itu merupakan hasil tindak pidana. Ia menyebut pelaku biasa menggunakan nama tetangga atau siapa pun yang bisa dimanfaatkan untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya. "Mereka itu akan menjauhkan barang tersebut dari dia, supaya tidak dianggap dicurigai ini hasil dari kejahatan," katanya.
Meski demikian, Mungki menambahkan, tidak semua barang yang disita penyidik akan otomatis dirampas untuk negara. Ia menjelaskan, jika dalam proses persidangan terbukti suatu barang sitaan tidak terkait dengan tindak pidana yang didakwakan, maka putusan pengadilan akan memerintahkan barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, bukan dirampas negara. "tentu putusannya akan dikembalikan. Tidak dirampas untuk negara," ujarnya.
Lebih jauh, Mungki menyebut salah satu fungsi unit Labuksi yang ia pimpin adalah menjaga kondisi barang sitaan selama proses hukum berjalan, agar nilainya tetap terjaga hingga ada putusan final. Ia mencontohkan, barang sitaan berupa kendaraan bermotor yang harus dipastikan tetap dalam kondisi hidup apabila nantinya diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. "Jangan sampai misalnya ada barang yang dikembalikan, kondisi hidup, kalau ada yang dikembalikan, mati. Nah, itu kita menjaga supaya barang itu kita maintenance bagaimana, supaya nilainya tetap tinggi," pungkasnya.
Adapun sebagai informasi, praktik yang kerap dilakukan oleh terdakwa ini disampaikan KPK dalam agenda penyerahan uang rampasan perkara PT Taspen dan barang sitaan perkara Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
Dalam agenda tersebut, KPK menunjukkan penampakan sejumlah barang sitaan perkara kemnaker yang berupa 27 unit kendaraan bermotor, puluhan tas mewah, beli motor dan mobil. Selain itu juga emas atau logam mulia, knalpot dan helm motor serta perhiasan.
Meski demikian, KPK belum menentukan kisaran harga lelang barang sitaan tersebut. Ia menyebut masyarakat bisa mengakses informasi lebih lanjut terkait harga lelang barang sitaan tersebut di Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) (9/12/2026) melalui Instagram resmi @lelangkpkofficial. (NAD)