JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung mengusut dua klaster besar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Dua klaster itu meliputi dugaan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dua klaster tersebut sedang disidik secara paralel.
“Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, (12/6/2026).
Menurut Syarief, klaster pertama berkaitan dengan jual beli titik dapur SPPG. Titik dapur tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MBG karena menjadi lokasi penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
Klaster kedua berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Salah satu pengadaan yang sudah masuk dalam penetapan tersangka adalah pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
“Nah, dua klaster itu yang sedang kami sidik secara paralel,” ujar Syarief.
Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi BGN.
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka. Dua mantan Wakil Kepala BGN juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Lodewyk sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan. Sementara Sony menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri. Ia merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pencarian titik-titik dapur SPPG.
Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, Kejagung menetapkan tersangka kelima, yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Ia diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN berupa sepeda motor listrik.
“Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik,” kata Syarief.
Kejagung menyatakan penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka. Penyidik masih mendalami pengadaan barang dan jasa lain di lingkungan BGN.
“Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” ujar Syarief.
Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka juga masih berlanjut. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan para tersangka pada pekan depan.
Salah satu agenda pemeriksaan adalah mendalami pengajuan justice collaborator oleh tersangka Sony Sonjaya.
“Sampai hari ini ada lima tersangka. Kemudian untuk update-nya, kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan kepada para tersangka tersebut,” kata Syarief.
Pengungkapan dua klaster ini membuat perkara MBG tidak lagi terlihat sebagai penyimpangan tunggal. Dugaan jual beli titik dapur dan pengadaan barang menunjukkan masalah tata kelola program muncul sejak penentuan lokasi layanan hingga belanja pendukung.
Perkara ini menjadi penting karena MBG merupakan program prioritas pemerintah dengan anggaran besar dan sasaran penerima yang luas. Jika dapur penyedia makanan dan pengadaan barang pendukung ikut menjadi objek transaksi, dampaknya tidak hanya berhenti pada kerugian negara.
Kualitas layanan, distribusi makanan, dan hak penerima manfaat juga berisiko terdampak apabila proses penentuan dapur dan pengadaan barang tidak berjalan transparan.
Kejagung perlu membuka konstruksi perkara, aliran uang, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik tata kelola MBG. Tanpa pengungkapan menyeluruh, program yang seharusnya ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat berisiko berubah menjadi ruang bancakan anggaran. (RHU)