AFU.id

Ini Daftar 28 Nama dalam Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Disebut Terima Rp4,8 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nama 28 individu dan korporasi dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menerima sekitar Rp4,8 miliar. Selain Yaqut, terdapat sejumlah nama lain yang juga disebut menerima uang dengan nilai bervariasi, sementara dugaan penyimpangan pengisian kuota haji khusus menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menyoroti bahwa pengaturan kuota dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan mengabaikan mekanisme yang berlaku.

Ini Daftar 28 Nama dalam Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Disebut Terima Rp4,8 Miliar
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).. (Antara Foto/Bayu Pratama)

Kuota Haji Khusus Diduga Diatur

Dalam dakwaan, JPU menguraikan dugaan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Jaksa menduga pengisian kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan penyelenggara ibadah haji khusus. Sejumlah jemaah disebut mendapatkan kuota tanpa mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku. Dari proses tersebut, jaksa menduga terdapat penerimaan fee percepatan dari calon jemaah.

JPU juga menyoroti pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024. Kuota tambahan tersebut disebut dialihkan dan diatur menjadi 50 persen tanpa didukung kajian teknis. "Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," kata jaksa.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2026. Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan terkait administrasi pemerintahan serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi