Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nama 28 individu dan korporasi dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menerima sekitar Rp4,8 miliar. Selain Yaqut, terdapat sejumlah nama lain yang juga disebut menerima uang dengan nilai bervariasi, sementara dugaan penyimpangan pengisian kuota haji khusus menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menyoroti bahwa pengaturan kuota dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan mengabaikan mekanisme yang berlaku.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).. (Antara Foto/Bayu Pratama)
JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 28 nama dan/atau korporasi yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Salah satu nama yang disebut ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam dakwaan, Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp4,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Selain Yaqut, terdapat sejumlah nama lain yang disebut jaksa menerima uang dengan nominal berbeda. Ishfah Abidal Azis disebut menerima 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta, sementara Rizky Fisa Abadi disebut menerima 475.000 dolar AS dan Rp50 juta.
Kemudian Abdul Muhyi disebut menerima 308.500 dolar AS dan Ridwan Kurniawan sebesar 512.500 dolar AS serta Rp250 juta. Iyah Nuriyah disebut menerima 70.000 dolar AS, sedangkan Doddy Suhada menerima 59.500 dolar AS. Nama Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing disebut menerima 3.000 dolar AS. Bambang Sutrisno disebut menerima 80.000 dolar AS, Hud Rifky Assegaf 130.000 dolar AS, dan Anjas Asmara 30.000 dolar AS.
Selanjutnya, Hafiz disebut menerima 94.600 dolar AS, Makki Abdul Sholeh 5.000 dolar AS, Roy Kurniawan 18.500 dolar AS, serta Rachmat Wildann 7.000 dolar AS. Jaksa juga menyebut Farid Aljawi menerima 52.500 dolar AS, Ahmad Taufik 126.200 dolar AS, Muzaki Kholis 84.500 dolar AS, dan Badrusalam 4.500 dolar AS. Sementara Muhamad Zaki Yamani disebut menerima Rp353,6 juta.
Amaluddin Wahab disebut menerima 602.600 dolar AS, Syihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS, Tauhid Hamdi 20.000 dolar AS, Ali Makki 19.600 dolar AS, dan Buchori Yusuf 56.000 dolar AS. Selain individu, jaksa turut menyebut 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Kelompok korporasi tersebut disebut memperkaya diri sebesar Rp478.173.058.166,41. Nama terakhir yang tercantum dalam dakwaan ialah Koperasi Perahu yang disebut menerima 26.500 dolar AS.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan dugaan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Jaksa menduga pengisian kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan penyelenggara ibadah haji khusus. Sejumlah jemaah disebut mendapatkan kuota tanpa mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku. Dari proses tersebut, jaksa menduga terdapat penerimaan fee percepatan dari calon jemaah.
JPU juga menyoroti pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024. Kuota tambahan tersebut disebut dialihkan dan diatur menjadi 50 persen tanpa didukung kajian teknis. "Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," kata jaksa.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2026. Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan terkait administrasi pemerintahan serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. (FAD)