Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Laku Keras, Lelang Daring Barang Sitaan KPK Hasilkan Rp10,9 Miliar untuk Negara
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyetorkan uang senilai Rp10,922 miliar ke kas negara yang berasal dari hasil lelang barang rampasan tindak pidana korupsi periode Maret 2026.
“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2026.
Pelaksanaan lelang secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026 tersebut berhasil menjual 15 dari total 26 lot aset kepada lebih dari 350 peserta penawar. Rincian barang yang laku mencakup 11 lot barang bergerak senilai Rp719 juta dan 4 lot aset tidak bergerak senilai Rp10,266 miliar.
“Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal," ujar Mungki.
Nilai akhir yang disetorkan ke kas negara tersebut mengalami sedikit penyusutan dari total penawaran awal sebesar Rp10,985 miliar akibat adanya wanprestasi pada dua lot telepon genggam senilai Rp62,8 juta. Pihak lembaga antirasuah menilai tingginya partisipasi masyarakat dalam lelang ini menjadi indikator positif atas transparansi proses tersebut.
“Kami melihat antusiasme masyarakat terus meningkat, hal ini tidak lepas dari upaya KPK menjaga kualitas barang, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses melalui sistem lelang daring,” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjutan, KPK tengah mempersiapkan proses penilaian aset untuk pelaksanaan lelang tahap berikutnya pada Juni 2026 guna meneruskan tren positif pemulihan kerugian negara. (*)