JAKARTA, AFU.ID - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri dalam kasus kuota haji tambahan tahun 2023-2024, sebesar US$271.000, atau senilai Rp4 miliar. Selain itu ia didakwa memperkaya pihak lain sebesar Rp478.17 miliar. Dakwaan tersebut muncul dalam sidang perdana perkara korupsi kuota haji 2024 yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Yaqut Qoumas menerima suap atau gratifikasi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pada saat itu pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebesar 20 ribu, yang oleh Kementerian Agama dibagi rata antara jemaah reguler dan haji khusus.
Pembagian porsi sama rata antara jemaah reguler dan khusus itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah. Kuota tambahan ini dalam tenis pengisiannya dibagi dua. Setengahnya, untuk haji reguler, dilakukan pemerintah. Separuhnya lagi diisi oleh biro-biro perjalanan yang bertstatus PIHK.
Atas pembagian tersebut, Yaqut disebut menerima aliran dana dari para penyelenggara haji khusus yang secara kumulatif menerima kuota tambahan sebesar 10 ribu porsi. Dana yang dinikmati Yaqut Qoumas, kata jaksa, berasal dari pihak-pihak swasta yang diuntungkan dengan adanya tambahan porsi. Di antara pihak yang diuntungkan adalah biro-biro perjalanan dan asosiasi. Di antara yang disebut oleh jaksa adalah pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Tuntutan Jaksa ini meleset jauh dari apa yang disampaikan KPK sebelumnya, bahwa perkara ini merugikan negara sebsar Rp1 triliun. Dalam dakwaan, Jaksa hanya menyebut jumlah kerugian negara secara total Rp482 miliar.
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini membantah dakwaan jaksa. Modus yang disebut dalam dakwaan itu adalah dinamika di tingkat bawah, di mana biro-biro haji khusus berebut jatah kuota dengan cara bermain dengan bawahan Menag di tingkat teknis. "Itu penyimpangan di bawah. Lagipula jumlahnya terlalu kecil untuk korupsi tingkat menteri," katanya.
Menurut Melissa, pembagian kuota tambahan tidak diatur dalam peraturan manapun. Aturan 92:8 itu adalah aturan untuk kuota dasar atau kuota pokok. Tentang pembagian fifty fifty tersebut justru muncul dari saran DPR. “Awalnya Gus Yaqut menginginkan kuota tambahan 100% untuk reguler. Namun dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 8 tanggal 22 Mei 2023, Komisi 8 meminta agar haji khusus diberikan kuota tambahan juga demi menjaga keberlanjutan dana BPKH,” Jelas Mellisa.
Jaksa penuntut umum menyebut seorang tokoh kunci, yaitu Rizky Fisa Abadi (RFA), seorang PNS Kemenag yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus. Orang inilah yang mengatur bagaimana kuota tambahan ini dikonversi menjadi uang.
RFA, menurut jaksa, memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan keberangkatan dari biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). RFA meminta setoran dana atau fee senilai US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah bagi travel yang mendapatkan alokasi kuota khusus tambahan. Uang yang terkumpul itu, menurut jaksa, mengalir sampai menteri agama melalui staf khusus Ishfah Abidal Aziz. (MJR)