AFU.id

Yaqut Qoumas Masuk Sidang Perdana Perkara Korupsi Kuota Haji, Dakwaan KPK Melenceng Jauh dari Dugaan Awal

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi sidang perdana terkait dakwaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di mana ia dituduh memperkaya diri sebesar US$271.000 dan pihak lain sebesar Rp478,17 miliar. Jaksa KPK menyebut Yaqut menerima suap dari penyelenggara haji khusus terkait pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan, sementara pengacara Yaqut membantah dakwaan tersebut dengan menyatakan bahwa pembagian kuota tidak diatur dan merupakan keputusan dari DPR. Perkara ini juga mencakup keterlibatan seorang PNS Kemenag yang mengatur aliran dana dari biro perjalanan haji.

Yaqut Qoumas Masuk Sidang Perdana Perkara Korupsi Kuota Haji, Dakwaan KPK Melenceng Jauh dari Dugaan Awal
Yaqut Cholil Qoumas saat sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, 11 Agustus 2026. Foto: Putri Nadhila/AFU

Berita Terkait

Pilihan Redaksi