JAKARTA, AFU.ID – Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Permintaan itu disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan dugaan penerimaan uang dari calon perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026).
Penuntut Umum KPK, Greafik, menegaskan surat dakwaan terhadap Sudewo telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap,” kata Greafik di hadapan majelis hakim. Menurut jaksa, dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Karena itu, permintaan tim penasihat hukum Sudewo agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum dinilai tidak berdasar. Jaksa juga membantah dalil tim hukum Sudewo yang mempersoalkan penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan. Menurut Greafik, keberatan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur KUHAP.
“Nota perlawanan tim advokat terhadap terdakwa secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan,” ujar Greafik. Greafik menjelaskan, penggabungan dua perkara Sudewo dilakukan karena kedua berkas diterima dalam waktu berdekatan. KPK menerima berkas perkara atas nama Sudewo pada 11 dan 12 Mei 2026. Menurut jaksa, KUHAP memperbolehkan penggabungan perkara sepanjang tindak pidana dilakukan oleh orang yang sama dan tidak menghambat proses pemeriksaan.
“Beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama yaitu terdakwa Sudewo tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya,” kata Greafik. Jaksa menilai penggabungan perkara justru sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain mempercepat pemeriksaan, penggabungan dakwaan juga dinilai tidak mengurangi hak Sudewo untuk mengajukan pembelaan.
Menurut KPK, seluruh alat bukti dan bantahan dari pihak terdakwa tetap dapat diajukan dalam satu rangkaian persidangan. Pada akhir tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. “Kami memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak nota perlawanan hukum tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ujar Greafik.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA saat masih menjabat anggota DPR RI. Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima suap Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati. Total dugaan penerimaan uang tidak sah dalam dakwaan KPK mencapai Rp6,36 miliar.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Sudewo mengajukan eksepsi dan mempersoalkan dakwaan jaksa. Namun, KPK meminta sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian agar pokok perkara dapat diperiksa. Majelis hakim selanjutnya akan memutuskan apakah eksepsi Sudewo diterima atau ditolak sebelum perkara masuk ke pembuktian. (FAD)