JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba saat ini tengah berada di Arab Saudi.
“Tentu KPK juga nanti akan berkoordinasi dengan otoritas di sana, sehingga Saudara ASR juga bisa segera kembali ke Tanah Air,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik belum mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan resmi kepada pengusaha biro perjalanan haji tersebut.
“Belum, surat panggilan pemeriksaan belum kami layangkan,” tegas Budi.
Meski belum dipanggil secara resmi, institusi penegak hukum itu meyakini Asrul akan bersikap kooperatif lantaran telah terjalin komunikasi awal yang memastikan keberadaannya di luar negeri.
“Kami meyakini tersangka akan bertindak secara kooperatif, karena memang sudah ada komunikasi juga penyidik dengan tersangka,” jelasnya.
Juru bicara lembaga tersebut memastikan bahwa posisi tersangka yang tidak berada di Indonesia sama sekali bukan menjadi kendala operasional bagi tim penyidik.
“Tentunya keberadaan tersangka Saudara ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini,” terangnya.
Guna mempercepat proses hukum dugaan manipulasi kuota yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini, penyidik berencana menggandeng Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
“KPK berkoordinasi secara intens dengan para otoritas di sana, bisa dengan KBRI ataupun pihak-pihak lainnya untuk membantu memulangkan para pihak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka, di antaranya:
yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Kemudian, Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khusus (Stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA).