JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black dan Sri Pangestuti sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah tiba, Heri dan Sri langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Keduanya sudah tiba sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Budi di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai. Kasus ini sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari Blueray Cargo.
Tiga tersangka dari Bea Cukai adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut.
Perkara ini mulai bergulir di persidangan pada 6 Mei 2026. John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa tersebut, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut muncul. Djaka Budi disebut bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025 bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Salah satu pengusaha yang disebut hadir dalam pertemuan itu adalah John Field. Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya juga menyebut Djaka Budi diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura.
KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Heri Black dan Sri Pangestuti. Namun, pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Bea Cukai. (RHU)
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black dan Sri Pangestuti sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah tiba, Heri dan Sri langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Keduanya sudah tiba sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Budi di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai. Kasus ini sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari Blueray Cargo.
Tiga tersangka dari Bea Cukai adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut.
Perkara ini mulai bergulir di persidangan pada 6 Mei 2026. John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa tersebut, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut muncul. Djaka Budi disebut bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025 bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Salah satu pengusaha yang disebut hadir dalam pertemuan itu adalah John Field. Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya juga menyebut Djaka Budi diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura.
KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Heri Black dan Sri Pangestuti. Namun, pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Bea Cukai. (RHU)