JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 13 saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Sebanyak tujuh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Enam saksi lainnya diperiksa di Polresta Denpasar, Bali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tujuh saksi di Jakarta merupakan aparatur sipil negara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka terdiri atas PIS, WDA, YSB, dan ADI selaku ketua tim, DMK sebagai staf Direktorat Intelijen Keimigrasian, serta SID dan ROS dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda,” kata Budi kepada wartawan, Rabu.
Enam saksi yang diperiksa di Bali berasal dari perusahaan jasa pengurusan visa. Mereka adalah ROL selaku Direktur Visa4Bali Luwuk, WEL sebagai staf operasional, dan IWD sebagai staf keuangan.
KPK juga memanggil SDH selaku Direktur PT MSI Service Indonesia, ARF sebagai staf operasional, serta DEL sebagai staf keuangan perusahaan tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2022-2026. KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Silmy diduga terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. KPK masih mendalami peran para tersangka serta aliran uang dalam pengurusan izin tinggal WNA. (RHU)