Seorang satpam berinisial TRS alias Cangkim dan dua rekannya ditangkap polisi karena diduga menjadi otak pencurian 1.700 ompreng serta sejumlah peralatan dapur dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, yang belum beroperasi. Barang curian dijual kepada pengepul untuk dilebur, dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba, di mana Cangkim terbukti positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. Polisi masih memburu satu pelaku lain dan menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dengan tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Ilustrasi: Pekerja menata ompreng untuk tempat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Sehat Kemala Bhayangkari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (30/9/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
JAKARTA, AFU.ID – Satpam yang seharusnya menjaga Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07 justru diduga menjadi otak pencurian 1.700 ompreng dan sejumlah inventaris dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Polisi menyebut barang curian dijual kepada pengepul besi tua untuk dilebur. Uang hasil penjualan kemudian digunakan membeli narkoba.
Satpam berinisial TRS alias Cangkim (50) ditangkap bersama GZ alias Elub (36) dan DK alias Ole (32). Seorang pelaku lain berinisial H masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan komplotan memanfaatkan akses Cangkim sebagai petugas keamanan untuk masuk dan mengambil barang dari dapur SPPG.
“Korban dapur SPPG yang mau beroperasi. Pelakunya satpam penjaga SPPG berkomplot dengan kawannya,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026). Pencurian terjadi di Dapur SPPG Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciputat, pada 8 Juli 2026. Dapur yang dikelola Yayasan Dunia Berkah Mandiri itu belum mulai beroperasi untuk melayani program MBG.
Selain 1.700 ompreng berbahan baja tahan karat, komplotan membawa kabur dua kompor, satu blender, satu printer, satu genset, satu power box, perangkat perekam CCTV, serta kunci gerbang dan ruangan. Pengelola kemudian melaporkan pencurian tersebut kepada Polsek Ciputat Timur. Polisi melakukan pemeriksaan lokasi dan menelusuri peredaran ompreng yang ditawarkan kepada pihak lain.
Penyelidikan menemukan seseorang berinisial DH alias Bucek diduga menawarkan ompreng hasil curian. Informasi itu kemudian mengarah kepada Cangkim yang bekerja sebagai satpam dapur. Cangkim sempat tidak memberikan keterangan ketika diperiksa. Namun, menurut polisi, ia akhirnya mengakui mengambil barang dari SPPG bersama Elub, Ole, dan H.
Polisi menyebut 1.700 ompreng dijual kepada pengepul barang bekas karena berbahan baja tahan karat. Barang tersebut kemudian dilebur sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk operasional dapur MBG. “Dia jual ke pengepul rongsokan dan dilebur. Kan itu bahannya stainless, duitnya dipakai beli narkoba,” ujar Bambang. Penyidik kemudian melakukan tes urine terhadap Cangkim.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. “Dicek urine hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine. Ternyata beberapa hari sebelumnya dia mengaku memakai narkoba,” kata Bambang. Polisi masih menelusuri aliran penjualan barang curian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengepul yang menerima ompreng juga menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap ditahan di Polsek Ciputat Timur. Sementara itu, polisi masih mengejar H yang diduga ikut melakukan pencurian. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (FAD)