AFU.id

Satpam Jadi Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG, Hasilnya Dipakai Beli Narkoba

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Seorang satpam berinisial TRS alias Cangkim dan dua rekannya ditangkap polisi karena diduga menjadi otak pencurian 1.700 ompreng serta sejumlah peralatan dapur dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, yang belum beroperasi. Barang curian dijual kepada pengepul untuk dilebur, dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba, di mana Cangkim terbukti positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. Polisi masih memburu satu pelaku lain dan menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dengan tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Satpam Jadi Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG, Hasilnya Dipakai Beli Narkoba
Ilustrasi: Pekerja menata ompreng untuk tempat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Sehat Kemala Bhayangkari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (30/9/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Ompreng Dilebur, Uangnya untuk Narkoba

Polisi menyebut 1.700 ompreng dijual kepada pengepul barang bekas karena berbahan baja tahan karat. Barang tersebut kemudian dilebur sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk operasional dapur MBG. “Dia jual ke pengepul rongsokan dan dilebur. Kan itu bahannya stainless, duitnya dipakai beli narkoba,” ujar Bambang. Penyidik kemudian melakukan tes urine terhadap Cangkim.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. “Dicek urine hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine. Ternyata beberapa hari sebelumnya dia mengaku memakai narkoba,” kata Bambang. Polisi masih menelusuri aliran penjualan barang curian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengepul yang menerima ompreng juga menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan.

Ketiga tersangka yang telah ditangkap ditahan di Polsek Ciputat Timur. Sementara itu, polisi masih mengejar H yang diduga ikut melakukan pencurian. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi