JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Kali ini, KPK memanggil lima aparatur sipil negara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta dua pihak swasta.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah DAP, staf tata usaha Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan anggota tim yang menangani izin tinggal serta alih status izin tinggal WNA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi yang dipanggil antara lain RRS selaku kepala seksi, JUN anggota Tim Alih Status Ditjen Imigrasi, HSW kepala subdirektorat, dan ROT ketua Tim Izin Tinggal Terbatas Ditjen Imigrasi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Selain lima ASN, penyidik memanggil dua pihak swasta berinisial FRE dan PPT. KPK belum memerinci materi pemeriksaan maupun keterkaitan masing-masing saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2–3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan ASN dan sembilan pihak swasta. Pada 4 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. KPK masih mendalami peran pihak lain, mekanisme pengurusan dokumen, serta aliran dana dalam perkara tersebut. (RHU)