JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan modus penggunaan identitas orang lain untuk membeli secara kredit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Mobil itu diduga disiapkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain sebagai suap terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Zulkarnain menjadi salah satu dari dua peserta seleksi terbuka jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Dalam proses tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang mengikuti seleksi.
Menurut KPK, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Setelah itu, ia terpilih sebagai Sekda Kuansing periode 2025. “Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
KPK menduga Zulkarnain membeli Land Cruiser tersebut melalui skema kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Namun, pengajuan kredit disebut tidak menggunakan identitas Zulkarnain karena profil keuangannya diduga tidak memenuhi persyaratan.
Penyidik menduga pengajuan kredit dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ardiles kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Modus serupa diduga telah digunakan sebelumnya. Pada 2021, saat Suhardiman masih menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kuansing, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles untuk membeli Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta secara kredit.
Mobil Pajero tersebut diduga diberikan terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing. KPK menduga pembelian dua mobil dengan skema kredit itu sengaja dirancang agar jabatan Zulkarnain tetap aman selama periode cicilan berjalan. “Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN aman selama periode kredit,” ujar Taufik.
KPK juga menduga Ardiles memperoleh keuntungan setelah membantu Zulkarnain. Penyidik menyebut Ardiles memenangkan 13 paket proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, Ardiles disebut kembali memenangkan sejumlah proyek pada dinas dan sekretariat daerah di Kuansing sepanjang 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta. KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. Suhardiman diduga sebagai penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi. (RHU)