JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka.
Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (24/6/2026). Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Hilman setelah sebelumnya diperiksa pada 20 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan Hilman dalam perkara tersebut. “Penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka,” kata Budi.
Pada pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami pertemuan Hilman dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pejabat lain terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Penyidik juga meminta keterangan mengenai upaya asosiasi dan biro perjalanan haji untuk mengelola kuota tambahan.
KPK memulai penyidikan perkara kuota haji 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mencatat kerugian negara dalam perkara kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka lain pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba. Ismail dan Asrul ditahan KPK sejak 8 Juni 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RHU)