JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan duplikasi atau tumpang tindih penegakan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pembagian peran yang jelas antarlembaga penegak hukum menjadi prinsip yang dipegang KPK dalam kasus ini.
“Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Budi menyebut, koordinasi yang sinergis antarlembaga dalam sistem peradilan pidana sangat dibutuhkan agar penanganan perkara berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum. Atas dasar itu, KPK memilih menahan diri dari proses penindakan supaya fokus pengusutan Kejagung dalam kasus ini tidak terganggu hambatan birokrasi antarlembaga.
Meski demikian, Budi memastikan KPK tetap mengawal jalannya proyek strategis tersebut, namun dengan peran yang berbeda, yakni di sisi pencegahan. Menurutnya, KPK sebelumnya sudah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi terkait tata kelola program MBG, dan akan terus berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian tersebut.
Budi menambahkan, penegakan hukum yang ideal tidak boleh berhenti sekadar pada penahanan pelaku, tetapi harus menyentuh perbaikan sistem secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari. Karena itu, kata dia, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting demi memastikan program-program strategis pemerintah berjalan akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Sebelum pernyataan Budi disampaikan, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah lebih dulu mengungkapkan lembaganya sempat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami tata kelola program MBG, sebelum kasus ini diusut Kejagung. “Sebelumnya saya juga sudah koordinasi dengan Kepala BPKP,” kata Setyo di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (17/6).
Lebih lanjut, Setyo juga menegaskan pihaknya memilih menghormati dan memantau perkembangan penyidikan yang sudah berjalan intensif di Kejagung. Hal tersebut dilakukan setelah penyelidikan awal KPK tertunda karena Kejagung diketahui lebih dulu melakukan penangkapan.
Sebagai informasi, Kejagung sejauh ini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Tiga tersangka pertama yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan secara bersamaan.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan dua tersangka tambahan dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, yang berstatus sebagai vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan BGN. Terbaru,Kejagung menetapkan tersangka baru, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing pada (18/6/2026). (NAD)