JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada jajaran manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah itu mengungkap, hingga akhir Juni 2026, masih ada sejumlah pejabat BUMN yang menunggak laporan kekayaan tersebut sejak periode per 31 Maret lalu.
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, usai bertemu dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Gedung KPK, Senin (29/6/2026). Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Aminudin menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat kepada para pemangku kepentingan terkait, meminta agar pejabat BUMN yang tidak kunjung melapor diberikan sanksi. Namun, ia belum membuka data pasti mengenai jumlah maupun persentase manajemen BUMN yang menunggak laporan LHKPN tersebut, dan menyatakan masih perlu mengecek angkanya lebih lanjut.
Ia menjelaskan, mekanisme penjatuhan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) berbeda dengan pejabat di lingkungan BUMN. "Untuk ASN itu ada sanksinya," ujar Aminudin. Sementara untuk level BUMN, ia mengatakan sanksi disesuaikan dengan aturan internal masing-masing perusahaan pelat merah.
Soal direksi BUMN yang berstatus warga negara asing (WNA), Aminudin menegaskan kewajiban lapor LHKPN tetap berlaku bagi mereka. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28, yang menempatkan jajaran top management BUMN, termasuk yang berstatus WNA dalam kategori wajib lapor LHKPN.
Pada kesempatan yang sama, Dony Oskaria menyatakan akan turun tangan langsung mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan BUMN. Ia menegaskan seluruh pejabat yang memiliki kewajiban lapor harus patuh, dan proses pengawasan kepatuhan ini akan ia pimpin sendiri.
Danantara Siap Serahkan Data BUMN Merugi ke KPK
Dalam audiensi tersebut, selain soal LHKPN, Dony Oskaria turut menyampaikan kesiapan Danantara menyerahkan data kerugian BUMN kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Data yang dimaksud mencakup BUMN-BUMN yang akan ditutup dalam proses restrukturisasi. Dony menegaskan penutupan sebuah BUMN tidak otomatis menghapus kesalahan yang sebelumnya terjadi, terutama bila di dalamnya terdapat unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara. Proses hukum, kata dia, tetap akan berjalan meski perusahaan tersebut sudah dibubarkan.
Ia menjelaskan, langkah penutupan sejumlah BUMN diambil untuk mencegah kerugian negara yang terus membesar setiap tahun. Keputusan itu juga menjadi salah satu bahasan dalam pertemuan dengan KPK, agar Danantara dapat mengambil langkah yang tepat tanpa berisiko melanggar hukum.
Dony mengungkapkan, dari sekitar 1.000 BUMN yang ada saat ini, restrukturisasi akan menyisakan sekitar 250 BUMN saja. Tujuannya agar tidak ada lagi perusahaan pelat merah berskala kecil yang minim kontribusi dan manfaat bagi negara.
Ia memperkirakan langkah perampingan ini akan menghasilkan efisiensi senilai Rp50 miliar. Selain itu, Danantara menargetkan penerimaan pajak dari BUMN sebesar Rp625 triliun per tahun, ditambah penerimaan laba senilai Rp360 triliun. (NAD)