JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang 406.000 dolar Amerika Serikat yang diterima Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dari Asrul Azis Taba merupakan bagian dari 1 juta dolar AS yang diduga disiapkan untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut hanya sebagian dari dana yang diduga disiapkan dalam perkara korupsi kuota haji.
“Uang sebesar 406.000 dolar AS itu tadi adalah sebagian kecil dari satu juta dolar AS,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam.
Asrul Azis Taba sebelumnya menjabat Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Sementara Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex merupakan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama.
Asrul, Ishfah, dan Yaqut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Taufik mengatakan KPK memperoleh informasi bahwa 1 juta dolar AS itu sempat disiapkan oleh pihak-pihak di Kementerian Agama untuk Pansus Haji DPR RI. Namun, KPK menyebut uang tersebut belum sampai diserahkan kepada pihak Pansus.
“Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya,” ujar Taufik.
KPK mendapatkan informasi tersebut dari sejumlah saksi dalam perkara kuota haji. Salah satunya ZA, yang sebelumnya disebut sebagai perantara dugaan aliran uang dari Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR.
Taufik mengatakan penyidik telah memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dugaan penyiapan dana 1 juta dolar AS tersebut.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK kemudian menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Keduanya mulai ditahan sejak 8 Juni 2026.
Perkembangan ini memperlebar ruang penyidikan kasus kuota haji. KPK kini tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan pembagian kuota, tetapi juga dugaan penyiapan dana untuk memengaruhi proses politik di DPR. (RHU)