JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam orang dari pihak swasta terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis, (25/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam layanan keimigrasian periode 2022–2026.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2022–2026,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari unsur swasta, di antaranya Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf operasional Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, staf keuangan Santika Dewi, serta tiga pihak lain yakni Marcellena Nirmala Chrisna Moeri, Agnes Natalia Tanuwijaya, dan Audria Rama Dhani yang merupakan staf PT Bali Soft.
Budi menyebut pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan hasil maupun materi pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan operasional KPK terlihat terparkir di halaman Mapolresta Denpasar. Penyidik juga terlihat membawa dokumen dalam jumlah banyak saat melakukan rangkaian penggeledahan sebelumnya di Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas I Denpasar.
Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menyeret 17 orang, terdiri atas delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta. Salah satu pihak yang disebut dalam pengusutan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026. Penyidik menduga para tersangka memperoleh sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pengurusan izin tinggal WNA yang dipersulit sehingga pemohon harus membayar biaya tambahan melalui perantara. (RHU)