JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan setoran dari Kantor Imigrasi di Bali kepada pihak-pihak di tingkat pusat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Perkara tersebut sebelumnya menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lain.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan indikasi pungutan dari Kantor Imigrasi Bali yang diduga disetorkan ke pusat. KPK masih menelusuri nilai setoran, pihak penerima, serta biro jasa yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
“Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Taufik mengatakan penyidik belum dapat memerinci jumlah dana yang diduga disetor maupun pihak yang menerima aliran dana tersebut. Pengumpulan bukti masih dilakukan untuk memetakan dugaan pola pungutan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
“Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka pada 4 Juni 2026 dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. Selain Silmy yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lain antara lain Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang diduga berasal dari kantor-kantor imigrasi di daerah. (RHU)