Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Lapor Kurang dari 30 Hari, KPK Pastikan Menag Bebas dari Ancaman Pidana Gratifikasi
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memverifikasi laporan dugaan gratifikasi fasilitas pesawat khusus yang diserahkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo mengungkapkan langkah pelaporan tepat waktu ini menggugurkan ancaman pidana gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku," ujar Arif pada Senin, 23 Febuari 2026.
Lebih lanjut, terkait proses selanjutnya, KPK akan menelaah kelengkapan dokumen pelaporan tersebut.
"Kita akan lakukan verifikasi dulu," jelas Arif.
Pihaknya memberikan alokasi waktu selama 20 hari kerja bagi pelapor untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, lembaga antirasuah memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis penetapan status.
"Untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima," papar Arif.
Mengingat pelapor menduduki jabatan setingkat menteri, Surat Keputusan (SK) penetapan status ini nantinya akan diteken langsung oleh pimpinan KPK.
"Untuk leveling menteri yang nandatangani adalah pimpinan," ungkapnya.
Arif juga merespons pertanyaan mengenai bentuk konsekuensi pengembalian mengingat gratifikasi yang diterima berupa fasilitas, bukan barang fisik.
Ia menyebut pelapor kemungkinan harus menyetorkan uang kompensasi senilai fasilitas yang dinikmatinya tersebut ke kas negara.
"Kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ini harus diganti sekian," tambah Arif.
Namun, nominal pasti terkait besaran uang pengganti tersebut baru bisa diputuskan setelah tahapan analisis rampung.
"Nanti baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan," pungkasnya. (*)