JAKARTA, AFU.ID — Lima bulan berlalu, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus belum tuntas. Luka bakar yang diderita Andrie Yunus disebut masih dalam tahap pemulihan. Hal ini disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Andrie masih menjalani rangkaian tindakan medis untuk memulihkan luka bakarnya. “Khususnya pada mata kanan dan area tubuh yang mengalami luka bakar,” tulis TAUD dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2026). Diketahui, sampai saat ini, Andrie telah melakukan 3 kali operasi mata dan 4 kali operasi bedah plastik.
Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Militer II-08, dokter spesialis mata, Faraby Martha menyebut, paparan air keras tersebut telah menyebabkan 40 persen kerusakan sel punca kornea mata kanan Andrie. “Saat ini, mata Andrie hanya mampu menangkap cahaya, tidak dapat mengenali huruf walaupun dalam ukuran paling besar sekalipun,” kata Faraby dalam sidang terpisah.
Lebih lanjut, Andrie juga mengalami kebocoran pada dinding bola mata. Andrie harus menggunakan jaringan selaput dan penjahitan bola mata. “Lima bulan berlalu, dan keadilan belum terwujud, proses hukum tidak boleh berhenti pada empat orang di peradilan militer,” tegas TAUD.
5 Tuntutan TAUD
Atas dasar belum tercapainya keadilan hukum tersebut, TAUD memberikan 5 tuntutan yang menyasar ke beberapa pihak, termasuk Polda Metro Jaya dan Komisi Yudisial. Pertama, TAUD menuntut Polda Metro Jaya untuk mempercepat pengungkapan seluruh pelaku. Pasalnya, TAUD telah melaporkan dua berkas perkara terkait dugaan penganiayaan berat dan dugaan pembunuhan berencana, penganiayaan menggunakan bahan berbahaya dan atau tindak pidana terorisme. Laporan tersebut sudah diterima Polda tertanggal 8 Maret dan 13 April 2026.
“Namun, hingga saat ini belum ada gelar perkara khusus,” ungkap TAUD. Tuntutan kedua, TAUD mengajukan laporan pengaduan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Peradilan Militer kepada Komisi Yudisial (KY). Laporan kode etik tersebut dikarenakan majelis hakim dinilai hanya melindungi para pelaku.
TAUD mengatakan, putusan majelis hakim tidak sebanding dengan beratnya kejahatan dan penderitaan yang harus ditanggung Andrie. Kemudian, keempat terdakwa dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diketahui juga mengajukan banding. “Hal ini semakin memperkuat proses peradilan militer dapat menjadi tempat menggelengkan impunitas, bukan keadilan bagi korban,” tekan TAUD masih dalam keterangan yang sama.
TAUD merinci preseden buruk dalam beberapa kasus sebelumnya yang meringankan vonis para terdakwa setelah adanya sidang banding. Kasus yang disoroti adalah penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar. Lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer.
Namun, pada tingkat banding, yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang yang tetap dijatuhi pidana pemecatan. Sementara itu, beberapa terpidana lainnya justru kemudian menempati posisi strategis di lingkungan TNI maupun pemerintahan. Adapun dalam tuntutan ketiga, TAUD menyatakan pengungkapan tindak pidana tidak boleh hanya terbatas pada aktor lapangan. “Pengusutan harus menjangkau aktor intelektual, aktor pembantu dan aktor yang mendanai, serta motifnya,” jelas TAUD.
Keempat, TAUD menegaskan penyerangan terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran HAM berat. Pasalnya, penyerangan tersebut melibatkan negara yang dinilai tidak boleh berhenti sebagai perkara pidana biasa. “Tim Gabungan Pencari Fakta juga tidak pernah dibentuk, ketentuan mengenai penyiksaan dalam Pasal 530 KUHP tidak digunakan, dan pemulihan hak korban belum terpenuhi. Negara tidak boleh gagal untuk kedua kalinya yakni gagal melindungi warga negaranya,” kata TAUD. Oleh karenanya, TAUD mendesak Komnas HAM segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Terakhir, TAUD menekankan DPR belum menjalankan fungsi pengawasan secara serius dalam pengusutan perkara ini. “Segala bentuk rencana yang disampaikan DPR hingga sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” tulis TAUD. Diketahui, pada 31 Maret lalu, DPR mengusulkan adanya pembentukan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut perkara ini.
Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya Tim Pengawas Intelijen (Timwas Intelijen) dalam menuntaskan perkara ini. Namun, TAUD mengatakan sampai saat ini. Timwas Intelijen belum menunjukkan langkah nyatanya. Atas dasar tersebut, TAUD menuntut DPR RI terkhusus Komisi I, III, XIII dan Timwas Intelijen agar segera menjalankan fungsi pengawasannya. (NAD)