JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ketidaksesuaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Berdasarkan penelusuran sementara, Lalu Ahmad Zaini memiliki 55 bidang tanah dan bangunan, sedangkan LHKPN tahun pelaporan 2026 hanya mencantumkan 24 aset. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, masih terdapat sejumlah aset yang diduga belum dilaporkan dalam LHKPN milik Lalu Ahmad Zaini. Menurutnya, hasil penelusuran sementara menunjukkan adanya perbedaan antara jumlah aset yang dimiliki dengan yang tercantum dalam laporan kekayaan. KPK masih terus menelusuri asal-usul maupun status kepemilikan aset-aset tersebut.
Budi menegaskan, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, kepatuhan dalam mengisi LHKPN merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Karena itu, KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah dan pejabat publik agar menjadikan integritas sebagai dasar dalam menjalankan tugasnya.
"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya," terang Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Nusa Tenggara Barat pada 20 Juli 2026. Dalam operasi yang menjadi OTT ke-17 sepanjang 2026 tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak sebelum akhirnya menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka. Selain Bupati, KPK turut menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik benturan kepentingan pada pengadaan barang dan jasa, suap, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dugaan korupsi itu disebut berlangsung melalui pengaturan proyek pemerintah yang melibatkan perusahaan-perusahaan tertentu.
Penyidik mengungkap proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Lombok Barat diduga dikendalikan menggunakan skema peminjaman nama perusahaan agar pemenang pekerjaan tampak berbeda secara administratif. Dari paket proyek senilai Rp17,9 miliar, Sudirman diduga meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar, sementara sekitar Rp10,8 miliar mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini. (RAI)