Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya setoran fee dari berbagai proyek perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sekaligus mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri pengetahuan saksi mengenai mekanisme pengumpulan imbalan dari sejumlah proyek. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengumpulan fee proyek," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyatakan ada praktik pengondisian pemenang tender pada berbagai proyek perkeretaapian yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Fee dari proyek-proyek itu lebih dahulu dikumpulkan sebelum disalurkan melalui sejumlah perantara. Budi menyebut aliran dana hasil pengumpulan fee tidak hanya dinikmati oleh pihak-pihak di lingkungan DJKA. Penyidik menduga uang tersebut juga mengalir kepada sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan di luar DJKA hingga anggota DPR RI.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Balai tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
KPK telah menetapkan total 21 tersangka, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo dan dua korporasi sebagai tersangka. Sebagian besar tersangka telah menjalani proses penahanan dan persidangan. Perkara ini mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Penyidik mengatakan proyek-proyek tersebut dijalankan melalui rekayasa proses pengadaan hingga penetapan pemenang tender. (ANT/RAI)