AFU.id

Langgar Aturan CITES, Penyelundupan Ikan Napoleon Terancam Sanksi 6 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Penyelundupan ikan Napoleon seberat 1,2 ton menuju luar negeri kandas di wilayah perairan Sulawesi.Operasi tangkap tangan terhadap kapal motor (Motor Vessel/MV) Silver Island berukuran 492 Gross Ton (GT) itu mengungkap jalur gelap perdagangan satwa yang terlindungi.

Langgar Aturan CITES, Penyelundupan Ikan Napoleon Terancam Sanksi 6 Tahun Penjara
(Foto: KKP RI)

Kerugian Negara dan Sanksi Hukum Penyelundupan Ikan Napoleon

Gagalnya aksi penyelundupan ikan Napoleon ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial negara yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Formulasi nilai kerugian mencakup kalkulasi total volume muatan serta potensi kehilangan pendapatan pajak dan nonpajak.

Aparat menjerat para pelaku dengan ketentuan Pasal 88 Juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Konsekuensi hukum yang mengancam tersangka berupa kurungan penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Otoritas penegak hukum memastikan penanganan perkara tersebut akan terus berlanjut hingga ke meja peradilan pidana. Pung Nugroho Saksono menegaskan, “Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum, mendalami, dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada.”

Sementara itu, Teuku Elvitrasyah selaku Direktur Pengendalian Operasi Armada mengutarakan, penangkapan bermula dari laporan valid masyarakat akar rumput. Berdasarkan informasi awal itu, tim pengawas langsung melakukan analisis pergerakan kapal menggunakan satelit pemantau di Selat Makassar.

Petugas kemudian menggerakkan Kapal Pengawas (KP) Orca 04 untuk melakukan intersepsi di tengah laut. “Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” tuturnya.

Sebagai informasi, komoditas hayati tersebut masuk dalam kategori dilindungi terbatas berdasarkan aturan internasional Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) Appendix II. Di tingkat domestik, tata kelola perdagangannya tunduk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018.

Regulasi mewajibkan pebisnis mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) serta Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN). Pelanggaran terhadap tata kelola perdagangan internasional itu memperbesar risiko kepunahan massal ekosistem karang hayati nusantara.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan komitmen ketat perlindungan spesies asli Indonesia dari eksploitasi berlebih. Kebijakan larangan terbatas bertujuan menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut demi generasi masa depan. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi