JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga notaris untuk menelusuri aset yang diduga dikuasai atau dibeli para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kepemilikan aset para tersangka. Penyidik belum merinci jenis maupun nilai aset yang sedang ditelusuri.
“Para saksi didalami terkait aset-aset yang diduga dalam penguasaan ataupun dibeli oleh para tersangka,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Tiga notaris yang diperiksa berinisial TUT, RUD, dan DER. KPK juga memanggil tiga notaris lain berinisial BIM, KRF, dan SPN, tetapi mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan notaris menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK masih mengumpulkan keterangan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Agustus 2025. KPK kemudian menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan, bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3. KPK sebelumnya mengungkap biaya pengurusan sertifikat yang seharusnya Rp275 ribu diduga dinaikkan hingga Rp6 juta melalui praktik memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan dari pihak yang tidak membayar.
Pada Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang. KPK masih mendalami dugaan aliran dana dan kepemilikan aset dalam perkara tersebut. (RHU)