JAKARTA, AFU.ID – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI periode 2013-2015, Suparman Marzuki, menilai tatanan hukum nasional saat ini telah bergeser menjadi sekadar instrumen untuk membenarkan tindakan penguasa dan pemilik modal. Ia melontarkan kritik tajam terhadap realitas hukum dan politik di Indonesia pascareformasi yang dinilai kian jauh dari cita-cita awal.
Kata Suparman dalam acara Srawung Demokrasi 12 yang membedah buku ‘Pemikiran Hukum dan Politik’ tersebut, saat ini sebagian besar orang di Indonesia menilai hukum bukan lagi rule of law tetapi rule by law. Menurut Suparman, fenomena rule by law ini muncul akibat mahalnya biaya politik pascareformasi, yang pada akhirnya membuat produk hukum kehilangan orientasi kepada kepentingan publik dan justru hanya melayani kepentingan elite serta pemilik modal. Ia memaparkan, dampak paling nyata dari pembajakan hukum oleh oligarki ini adalah maraknya ketidakadilan di level akar rumput.
Menurutnya, ketika orientasi pembuatan dan penegakan hukum hanya berpusat pada pengamanan proyek ekonomi elite, kelompok masyarakat rentan justru menjadi pihak yang paling dikorbankan. "Sebab, ketika hukum dibajak oligarki, yang paling dirugikan adalah rakyat kecil yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat adat, buruh, tani, kaum miskin, dan kelompok rentan," ujarnya dalam kesempatan tersebut dikutip Selasa (7/6/2026). Suparman mengingatkan, untuk membenahi persoalan sistemik ini, Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan kemunculan sosok pemimpin yang bersih dan berani. Menurutnya, sistem hukum dan politik yang telanjur korup di Indonesia memiliki kemampuan aktif untuk menyingkirkan orang-orang baik yang mencoba melakukan reformasi dari dalam.
Bukti Nyata Proyek Pemerintah Hanya untuk Kepentingan Oligarki
Tak hanya itu, kritik Suparman ini sejalan dengan sorotan yang belakangan juga dilontarkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud yang menyoroti fenomena pembentukan regulasi yang terkesan instan dan minim transparansi dalam proses pembahasannya di parlemen, di mana produk hukum kerap disahkan tanpa publik mengetahui secara jelas kapan proses pembahasan dan pengkajiannya berlangsung. "Kalau sekarang kan banyak undang-undang tuh tiba-tiba jadi. Kapan dibahasnya enggak tahu," kata Mahfud dalam kesempatan terpisah.
Salah satu contoh konkret yang disorot Mahfud adalah Pasal 50A ayat (5) dan (6) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal tersebut memberikan kekebalan hukum bagi pembeli instrumen surat utang khusus Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), berupa jaminan perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, hingga gugatan perdata. Mahfud menilai aturan ini justru membuka ruang lebar bagi pelaku kejahatan keuangan untuk membersihkan harta haram, karena negara dilarang memeriksa asal-usul dana yang digunakan membeli instrumen tersebut.
Kekhawatiran serupa turut disuarakan pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, yang menyebut pasal tersebut ibarat karpet merah bagi pelaku pencucian uang dan berisiko menjadikan Indonesia sebagai safe haven kejahatan finansial. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira bahkan menyebut formulasi hukum ini sebagai pembongkaran sistematis terhadap pilar akuntabilitas keuangan yang telah dibangun sejak krisis 1998.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media, koalisi masyarakat sipil bernama Danantara Monitor pun telah menyurati Financial Action Task Force (FATF) pada 1 Juli lalu untuk meninjau kesesuaian aturan ini dengan standar internasional, sembari menyiapkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fenomena serupa juga pernah disinggung akademisi Vedi Hadiz dalam sebuah diskusi publik tahun 2025, yang menyebut proyek strategis nasional (PSN) sebagai salah satu bukti nyata bagaimana instrumen hukum dan kebijakan negara kerap diarahkan untuk kepentingan oligarki, alih-alih kepentingan publik. Menurutnya, banyak proyek yang diklaim strategis dan nasional pada praktiknya justru melayani kepentingan bisnis tertentu, termasuk yang berimplikasi pada penggusuran hak atas tanah masyarakat lokal. (NAD)