JAKARTA, AFU.ID — Penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar terungkap dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang tersebut diterima di luar suap proyek yang menjadi dasar operasi tangkap tangan terhadap Ondim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan itu diperoleh setelah penyidik mendalami perkara pascaoperasi tangkap tangan. Menurutnya, gratifikasi yang diterima Ondim berasal dari sejumlah praktik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. KPK mengungkap sedikitnya ada tiga sumber penerimaan yang sedang ditelusuri dalam perkara tersebut.
Gratifikasi tersebut berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat, pengangkatan kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, dan pengadaan seragam sekolah. Menurut Taufik, praktik tersebut tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga menyentuh sektor pendidikan yang seharusnya menjadi layanan publik. "Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik, Jumat, (3/7/2026).
Kasus ini bermula ketika Yaqub Abdh Al Mu'arif memperoleh puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat melalui metode pengadaan langsung. Setelah proyek diperoleh, Ondim meminta commitment fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim.
Berdasarkan penyidikan KPK, Yaqub mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim senilai Rp748 juta. Dari kesepakatan tersebut, nilai commitment fee yang harus diserahkan kepada Ondim mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Penyidik mencatat Yaqub telah menyerahkan sekitar Rp800 juta secara bertahap sepanjang 2025 hingga awal 2026 melalui sejumlah perantara. Menjelang operasi tangkap tangan, Ondim kembali meminta tambahan Rp300 juta, namun Yaqub hanya menyanggupi Rp100 juta.
Penyerahan uang itu akhirnya menjadi pintu masuk operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Tim penyidik mengamankan tujuh orang dalam operasi tersebut, tetapi hanya Ondim dan Yaqub yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara uang Rp100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee turut diamankan sebagai barang bukti. (RAI)