JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 60 persen sekolah di Indonesia masih melakukan pelanggaran prosedur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). KPK mengungkapkan data tersebut berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief dalam hal ini memperingatkan dinas pendidikan dan pihak sekolah perlu selalu mewaspadai potensi korupsi dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026-2027. “Tahun 2024 ternyata 60 persen lebih sekolah di Indonesia masih terdampak privilege (hak istimewa) dalam penerimaan murid baru. Privilege dalam tanda petik adalah pelanggaran prosedur,” kata Amir dalam keterangannya yang dikutip Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut, Amir menjelaskan, sejumlah pelanggaran prosedur yang kerap ditemukan antara lain manipulasi data domisili, manipulasi kartu keluarga, praktik calon siswa titipan, hingga jual-beli kursi sekolah. Menurutnya, modus-modus tersebut berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi dalam dunia pendidikan.
Ia meminta dinas pendidikan dan sekolah di seluruh daerah untuk menghindari praktik-praktik tersebut. Amir menegaskan, jika pelanggaran semacam itu terus terjadi, sama saja dengan menggadaikan kredibilitas dan kehormatan dunia pendidikan “Jangan sampai ada jual-beli kursi, jangan ada titipan, jangan ada manipulasi zonasi, jangan ada manipulasi domisili,” ujar Amir dalam kesempatan yang sama.
Peringatan KPK ini muncul di tengah sorotan publik terhadap pelaksanaan SPMB 2026 yang dinilai bermasalah di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Barat (Jabar). Komisi V DPRD Provinsi Jabar bahkan secara terbuka mengkritik Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar terkait kekacauan pelaksanaan Sekolah Manusia Unggul (Maung) dan SPMB 2026 yang menuai banyak keluhan masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, menilai persoalan yang muncul bukan sekadar gangguan teknis, melainkan cerminan perencanaan yang tidak matang. Ia menyoroti keputusan Disdik menjalankan program Sekolah Maung secara luas tanpa melalui tahap percontohan terlebih dahulu, serta perubahan aturan penilaian jalur Ketua OSIS dan prestasi nonakademik yang dilakukan di tengah proses seleksi berjalan. Persoalan makin rumit ketika Disdik beralih ke sistem dan aplikasi baru bernama Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), yang menurutnya belum dijelaskan secara utuh alasan penggantiannya.
“Nanti akan ditelusuri dulu bagaimana sistem baru itu dipakai, itu akan ditelusuri sampai menjawab penyedianya adalah perusahaan tertentu,” ujar Yomanius dalam Konferensi Pers dengan anggota Komisi V di Bandung, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah, menambahkan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait persoalan serius dalam pengelolaan sistem penerimaan murid baru itu, termasuk data calon siswa yang sudah masuk namun tiba-tiba hilang akibat di-reset oleh pihak yang tidak diketahui “Disdik harus bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, karena eksekutif, eksekusi dari penyelenggaraan dari A sampai selesainya ini adalah Disdik,” tegas Siti dalam kesempatan yang sama.
Terkait desakan publik agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) SPMB 2026, Siti mengatakan langkah itu tidak bisa diambil secara instan dan masih perlu dibahas bersama pimpinan DPRD serta seluruh fraksi. “Dibutuhkan sebuah koordinasi terlebih dahulu, mungkin setelah reses akan kita bicarakan lebih lanjut,” ujar Siti. (NAD)