Enam Kali Menerima Uang
Dalam persidangan, jaksa mengungkap penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar dari PT Toshida kepada Lukman dilakukan sebanyak enam kali sepanjang Mei hingga Desember 2025. Penerimaan pertama sebesar Rp283,5 juta dilakukan melalui transfer pada 15 Mei 2025. Kemudian, Lukman kembali menerima transfer Rp191 juta pada 13 Juni 2025.
Pada 11 September 2025, Lukman menerima uang tunai Rp253 juta di area parkir Mal Kota Kasablanka. Ia kemudian menerima Rp150 juta di Dunkin Mal Kota Kasablanka pada 14 Oktober 2025. Penerimaan berikutnya sebesar Rp500 juta dilakukan secara tunai di parkiran kawasan Cibubur pada 27 November 2025. Terakhir, sekitar Rp122,5 juta diserahkan di Soto Kudus Senayan pada Desember 2025. “Apakah benar demikian, Saksi?” tanya jaksa setelah membacakan rincian dalam berita acara pemeriksaan.
“Iya, benar, Pak,” jawab Lukman. Lukman mengaku bertindak sebagai perantara pemberian uang kepada Hery terkait pengurusan laporan penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan PT Toshida Indonesia di Ombudsman RI. Dari uang yang diterimanya, Lukman mengatakan telah menyerahkan Rp625 juta kepada penyidik. Dia juga menyebut pembayaran dari perusahaan telah dipotong pajak dan mengaku memiliki bukti pemotongannya.
Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang serta barang senilai sekitar Rp4,85 miliar terkait pengurusan perkara tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diberikan agar Laporan Hasil Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai tindakan maladministrasi.
Pemberian juga diduga berkaitan dengan upaya agar penolakan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya dinyatakan sebagai maladministrasi. Jaksa mendakwa Hery menerima Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan, dan Rp1,725 miliar dari Agung Winarno. Hery juga didakwa menerima Rp50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rosal serta sebuah rumah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.































