Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Fokus pada 6 Tersangka, Ketua KPK Tak Menutup Kemungkinan Seret Pihak Lain di Bea Cukai
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran kasus suap pengaturan jalur importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengembangan perkara ini akan sangat bergantung pada temuan fakta lanjutan di tahap penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut arah pengusutan kasus ini masih dinamis dan bisa menyasar pihak-pihak lain yang terbukti terlibat.
"Ya kalau itu kan pasti berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang lainnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Meski peluang tersebut terbuka, Setyo menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih berkonsentrasi merampungkan berkas enam orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau memang ada, ya sementara sih penyidik saya lihat fokus kepada yang sudah ada," terangnya.
Setyo menjelaskan bahwa celah untuk menjerat tersangka baru akan terbuka lebar jika penyidik menemukan petunjuk kuat selama proses pemeriksaan berjalan.
"Nanti mungkin dalam pemeriksaan menemukan, mendengar, kemudian melihat dokumen yang dilakukan penyitaan," papar Setyo.
Dari serangkaian proses telaah dokumen dan kesaksian tersebut, lembaga antirasuah akan menimbang perlu atau tidaknya menyeret pihak lain.
"ya dari situ nanti mungkin apakah ada pengembangan kepada yang lain atau tidak," imbuhnya.
Sebagai informasi KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut perincian keenam tersangka yakni:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan danPenyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 s.d Januari 2026 2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) 3. Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) 4. John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR) 5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR 6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR
Adapun atas perbuatannya, terhadap Sdr. RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Sdr. JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)