JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah pernah menerima uang Rp875 juta melalui mantan konsultan PT Toshida Indonesia, Lukman Malanuang. Bantahan itu disampaikan Hery ketika mendapat kesempatan bertanya kepada Lukman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026. Namun, Lukman tidak mengubah keterangannya dan tetap menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Hery secara bertahap. Perbedaan keterangan keduanya kemudian ditegaskan kembali oleh majelis hakim dalam persidangan.
Lukman mengaku menerima uang Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia ketika masih menjadi konsultan perusahaan tersebut. Menurut keterangannya, sebanyak Rp875 juta dari jumlah itu diserahkan kepada Hery, sedangkan Rp625 juta merupakan imbalan atas jasa konsultasi. Lukman mengatakan penyerahan kepada Hery dilakukan sebanyak empat kali secara bertahap. Ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp625 juta yang diterimanya kepada penyidik.
“Saudara Saksi, ini di berita marak Rp1,5 miliar itu seolah-olah saya yang menerima. Apakah Rp1,5 miliar itu menurut Saudara Saksi uang yang PT Toshida beri kepada Saudara Saksi atau kepada Hery Susanto?” tanya Hery. Lukman menjawab bahwa dirinya memberikan uang kepada Hery sesuai dengan permintaan terdakwa. Hery kembali mempertanyakan apakah uang Rp1,5 miliar itu merupakan biaya jasa konsultasi Lukman atau memang diperuntukkan bagi dirinya.
Lukman menjelaskan tidak pernah menyatakan seluruh Rp1,5 miliar diserahkan kepada Hery. Ia menyebut terdapat perincian uang yang diberikan secara bertahap kepada mantan Ketua Ombudsman tersebut. Hery kemudian menegaskan tidak pernah menerima uang Rp875 juta sebagaimana disampaikan saksi. “Jangankan Rp1,5 miliar, Rp875 juta pun tidak ada saya terima,” ujar Hery.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati kemudian meminta Lukman memastikan apakah tetap mempertahankan keterangannya atau mengubahnya setelah mendengar bantahan Hery. “Tetap pada keterangan,” jawab Lukman. Pernyataan itu membuat dua versi mengenai aliran uang tetap berhadapan di ruang sidang. Kebenaran masing-masing keterangan selanjutnya akan dinilai majelis hakim bersama bukti lain yang diajukan selama persidangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa merinci Hery diduga menerima Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda serta Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman. Kedua penerimaan tersebut berjumlah Rp875 juta, meskipun keterangan Lukman dalam persidangan menyebut uang Rp1,5 miliar yang diterimanya berasal dari PT Toshida. Jaksa menduga pemberian dilakukan agar Hery memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman terkait kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan perusahaan tambang.
Secara keseluruhan, Hery didakwa menerima uang dan sebuah rumah dengan nilai sekitar Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak perusahaan tambang. Jaksa menyebut pemberian itu berkaitan dengan upaya agar Ombudsman menyatakan sejumlah kebijakan pemerintah sebagai bentuk maladministrasi. Hery sebelumnya juga telah membantah seluruh dugaan penerimaan uang maupun rumah yang tercantum dalam dakwaan. Hery belum dinyatakan bersalah dan masih berhak membantah dakwaan serta kesaksian yang diajukan di persidangan. (RHU)