JAKARTA, AFU.ID — Hampir 70 persen dosen di Indonesia menerima gaji di bawah upah minimum. Fakta ini terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/6/2026).
Diketahui, sidang ini merupakan rangkaian kedelapan dari pengujian UU Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mendesak MK memberikan penafsiran konstitusional yang tegas agar penghasilan dosen sekurang-kurangnya memenuhi standar upah minimum regional sebagai batas minimum yang objektif dan terukur.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, yang hadir sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, mengungkap hasil survei Serikat Pekerja Kampus tahun 2026 yang menunjukkan 69,7 persen responden memiliki gaji pokok atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya.
"Kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas pendidikan kita," kata Nabiyla di hadapan majelis hakim (22/6).
Kondisi itu diperkuat oleh data Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) yang menyebutkan 76,7 persen anggotanya menerima penghasilan di bawah upah minimum regional. Secara nominal, penghasilan bulanan dosen berada di kisaran Rp450.000 hingga Rp1,5 juta. Di Jawa Timur, ada dosen yang hanya menerima Rp304.000 per bulan, sementara UMR setempat mencapai Rp3,32 juta. Di Sulawesi Selatan, dosen perguruan tinggi swasta menerima sekitar Rp1,75 juta, jauh di bawah UMR Rp4,14 juta.
Nabiyla menegaskan, satu-satunya komponen penghasilan yang pasti diterima dosen sejak tahun pertama bekerja adalah gaji pokok. Dengan demikian, gaji pokok dosen semestinya dimaknai setidaknya setara dengan upah minimum di daerah tempat ia bertugas. Ia juga menilai pembahasan soal tunjangan tidak relevan dalam konteks ini, karena tunjangan baru bisa diperoleh setelah dosen bekerja beberapa tahun, sehingga praktis tidak ada tunjangan yang dapat diterima dosen pada tahun pertama.
Ketidakjelasan ini berpangkal pada Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyebutkan dosen berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, namun tanpa tolok ukur yang konkret. Para pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Nabiyla menilai ketentuan pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan jauh lebih memberi kepastian hukum dibanding UU Guru dan Dosen, karena memiliki definisi yang jelas dan merujuk pada angka pasti yakni upah minimum.
Berbeda Jauh dengan Gaji Dosen di Australia
Senada, ahli sosiologi politik dari University of Melbourne, Vedi R. Hadiz, yang juga hadir sebagai ahli dalam sidang yang sama, mengingatkan Indonesia masih menanggung residu dari masa Orde Baru. Masa tersebut katanya, ketika dosen diperlakukan hanya sekadar sebagai alat pembangunan. Sikap kritis dan independensi akademik dosen, kata Vedi, cenderung diabaikan karena kondisi kerja dan parameter kerja dosen kerap ditentukan secara birokratis dan politis.
Vedi membandingkan kondisi ini dengan Australia. Di negara berpenduduk 25 juta jiwa itu, gaji dosen baru berkisar 2,5 kali lipat dari upah minimum yang berlaku. Hasilnya, dari sekitar 40 universitas yang dimiliki Australia, sembilan di antaranya masuk dalam daftar 100 universitas terbaik dunia versi QS. Menurut Vedi, capaian itu tidak terlepas dari investasi negara terhadap kesejahteraan dan otonomi dosen.
"Pelajaran dari Australia bukan sekadar gaji harus tinggi, tetapi kondisi material dosen sangat berkaitan dengan kemampuan dosen untuk menjalankan tugasnya secara otonom dan mandiri mengembangkan sikap kritis yang sangat diperlukan generasi muda,” ujar Vedi dalam kesempatan yang sama. Lebih lanjut, ia mengatakan tidak ada gunanya bicara peningkatan kinerja universitas jika tidak ada investasi dan perlindungan kepada dosen sebagai fondasi universitas. (NAD)