Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membandingkan pola korupsi proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan perkara yang pernah diungkap di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melihat ada atau tidaknya kesamaan modus dalam kedua perkara tersebut.
Menurut Taufik, pengembangan penyidikan tetap dimungkinkan apabila nantinya ditemukan proyek lain yang memiliki pola serupa. "Tidak menutup kemungkinan ketika nanti di pengembangan penyidikan juga akan bertemu dengan proyek yang ada di dinas pendidikan lainnya," kata Taufik, Sabtu (4/7/2026). Taufik menambahkan, penyidik saat ini masih memfokuskan pemeriksaan pada barang bukti dan keterangan yang diperoleh dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Langkat. Karena itu, keterkaitan dengan proyek pengadaan smart board seperti yang muncul dalam perkara Muara Enim belum menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim bersama pihak swasta Yaqub Abdh Al Mu'arif sebagai tersangka. Penyidik menyebut Yaqub memperoleh puluhan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat sebelum diminta menyerahkan commitment fee kepada Ondim. KPK mengungkap Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim dengan nilai Rp748 juta.
Dari proyek tersebut, Ondim meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim. Penyidik mencatat Yaqub telah menyerahkan sekitar Rp800 juta secara bertahap melalui sejumlah perantara. Menjelang operasi tangkap tangan, Ondim kembali meminta tambahan Rp300 juta, namun Yaqub hanya menyanggupi Rp100 juta yang kemudian diamankan tim KPK saat proses penyerahan berlangsung. (RAI)