JAKARTA, AFU.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan, ditangkapnya 11 kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2025-2026, merupakan alarm keras masih tingginya kasus korupsi di Indonesia, Indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2025 berada di skor 34 dari 100, turun 6 poin. Indonesia juga menempati posisi ke 109.
Kondisi tersebut diperparah oleh anomali integritas di berbagai daerah yang harus menjadi catatan bagi kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota serta provinsi. Sepanjang tahun 2026 ini saja, ada enam kepala daerah yang ditangkap KPK. Dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo dalam kasus suap pengisian jabatan perangkan desa, dan Walikota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026, yang terlibat kasus korupsi proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kemudian disusul dengan penangkapan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, pada 3 Maret 2026 yang terlibat kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing. Selanjutnya pada 10 Maret 2026, Bupati Rejang Lebong ditangkap KPK karena kasus suap proyek. Menyusul kemudian, pada 13 Maret 2026, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman ditangkap terkait pemerasan.
KPK pun cukup dibuat sibuk memeriksa para kepala daerah ini. Hari ini, Senin (11/5/2026), KPK melanjutkan pemeriksaan pemeriksaan saksi pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun diperiksa sebagai saksi. oleh komisi anti rasuah tersebut. "Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (11/5/2026).
Budi menyebutkan selain Bagus, ada dua orang lain yang turut diperiksa yaitu Plt. Kadis Hub Kota Madiun, Agus Mursidi, dan Sekdin PUPR Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto.
"Pemeriksaan di atas nama sebagai berikut, BP, Plt. Walikota Madiun, lalu AM, Plt. Kadis Hub Kota Madiun, dan ATT, Sekdin PUPR Kota Madiun," lanjutnya.
Ada pola menarik yang ditemukan KPK dari pengembangan kasus korupsi oleh kepala daerah ini. Satu pola yang menonjol adalah upaya pencucian uang melalui orang dekat atau circle para pelaku tindak pidana korupsi itu.
Pola-pola tersebut ditemukan KPK dalam perkara Pemkab Pekalongan, Pemkab Bekasi, serta Pemkab Tulungagung. Dalam tiga kasus tersebut, fenomena 'circle' muncul dari keluarga dan orang kepercayaan.
Untuk kasus Pemkab Pekalongan, Bupati Fadia diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam tender proyek. Sedangkan untuk kasus Pemkab Bekasi, ayah Bupati Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, turut menampung dan menerima uang suap 'ijon' proyek dari pihak swasta.
"Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengepul 'jatah' dari sejumlah perangkat daerah," jelas Budi.
Budi mengatakan fenomena 'circle' koruptor juga ditemukan di kasus Pemkab Cilacap, Pemkab Ponorogo, Pemprov Riau hingga kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan. Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik," katanya.
Yang unik, ada juga temuan dimana para koruptor menyamarkan hasil korupsi dengan mengalirkan uang itu bukan hanya ke keluarga tapi juga selingkuhan. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, para pelaku korupsi memang melakukan upaya pencucian uang untuk menyamarkan hasil korupsinya.
Selain melalui circle keluarga, upaya pencucian uang ini juga bisa dilakukan lewat pihak ketiga yang dekat dengan sang pelaku seperti ajudan, supir dan yang juga umum terjadi melalui selingkuhan.
Ibnu mengungkap data, 81% koruptor laki-laki menyamarkan uang hasil korupsi lewat selingkuhan. Ibnu mengungkap penerima Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu bisa disebut sebagai pelaku pasif. Di mana, pelaku pasif menerima dan menabung uang hasil korupsi.
"Salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana," tuturnya, seperti dikutip Detik.com.
"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan," tambahnya.
Secara tradisional, koruptor menggunakan keluarga inti (istri atau anak) untuk menyamarkan aset. Namun, seiring ketatnya pengawasan LHKPN dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap profil keluarga, kini arahnya bergeser ke "Ring Dua" atau hubungan informal.
Caranya adalah dengan menggunakan nama orang lain (nominee) yang tidak memiliki hubungan darah, sehingga menyulitkan pelacakan awal oleh LHKPN karena orang tersebut berada di luar radar sistem administrasi kependudukan yang terkoneksi dengan penyelenggara negara. Karenanya KPK dan PPATK mengarahkan penyelidikan bukan sekadar pada siapa keluarganya, tapi siapa orang terdekatnya.
Aliran dana biasanya masuk melalui pemberian aset tetap seperti apartemen, mobil atas nama orang tersebut, atau pembukaan rekening baru yang dikendalikan penuh oleh sang koruptor. Di perbankan sendiri celah ini sudah coba ditutup dengan pengetatan kriteria Know Your Customer (KYC) untuk transaksi yang tidak sesuai dengan profil pendapatan penerima, misalnya, seorang yang tidak bekerja tiba-tiba menerima transferan miliaran (unexplain wealth).
Seperti dikatakan Ibnu Basuki, para pelaku pasif pencucian uang ini bisa dijerat hukum sesuai Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hanya saja secara hukum Indonesia memang belum memiliki UU Unexplained Wealth Order (UWO) seperti di Inggris atau Australia. Dengan OWU, pengadilan di Inggris dan Australia bisa langsung memaksa seseorang (terutama pejabat publik atau individu yang dicurigai) untuk menjelaskan sumber kekayaan mereka yang mencurigakan, terutama jika nilainya tidak sebanding dengan pendapatan sah mereka. Ini merupakan alat pemulihan perdata (civil recovery) untuk merampas aset tanpa perlu membuktikan tindak pidana secara pidana.
Di Indonesia, baru ada mekanisme pembuktian terbalik di pengadilan yang diatur dalam UU Tipikor dan TPPU. Namun, tetap dalam kerangka tindak adanya tindak pidana harus dibuktikan dulu. Ini sering menjadi celah kesempatan para tersangka untuk lebih dulu "mengamankan" aset hasil kejahatannya.
Karena kekayaan bersifat privat, tanpa UU perampasan aset, negara tidak bisa menyita harta seseorang hanya karena ia "terlihat kaya mendadak" tanpa ada bukti permulaan tindak pidana asal (predicate crime). Karena itulah, saat ini pemerintah mendorong RUU Perampasan Aset.
Di dalamnya terdapat klausul Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Klausul ini memungkinkan negara merampas aset yang tidak sesuai dengan profil pemiliknya tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap orangnya.
MAR