JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Malaysia mengupayakan akses konsuler bagi pilotnya yang ditahan di Indonesia terkait dugaan penyelundupan 70.114 butir ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan telah berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk dapat menemui dan memberikan pendampingan konsuler kepada warga negaranya tersebut. Malaysia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
Kedutaan Malaysia mengaku telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan pilot berinisial MSBO, 39 tahun, dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Perwakilan Malaysia terus mengikuti perkembangan perkara sembari menunggu akses terhadap tersangka. Belum dijelaskan kapan pertemuan konsuler tersebut akan diberikan oleh pihak Indonesia.
Pilot tersebut ditangkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai koper pribadinya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pemeriksaan menemukan 14 paket besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram serta satu paket sabu. Kasus itu kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut pilot tersebut dijanjikan bayaran 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Orang yang diduga memberikan perintah masih berada di Malaysia dan tengah ditelusuri penyidik. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.
Penyelidikan sementara juga mengarah pada dugaan bahwa tersangka pernah menjalankan penyelundupan serupa sebelumnya. Aparat mendalami kemungkinan jalur khusus awak pesawat dimanfaatkan untuk membawa barang terlarang melewati pemeriksaan bandara. Kementerian Perhubungan Indonesia telah menyatakan akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia terkait sanksi administratif dan pengawasan keselamatan penerbangan.
MSBO kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan telah berstatus tersangka. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut membuka ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dalam waktu tertentu apabila terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Akses konsuler tidak menghentikan maupun mengambil alih proses hukum yang dijalankan Indonesia. Pendampingan tersebut diberikan agar warga negara asing memperoleh informasi mengenai perkara, dapat berkomunikasi dengan perwakilan negaranya, dan mendapatkan bantuan sesuai fungsi konsuler. Kedutaan Malaysia menyatakan akan terus berhubungan dengan pihak berwenang Indonesia selama penanganan kasus berlangsung. (RHU)