JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mendapat 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp9,5 miliar. KPK menduga proyek tersebut diberikan melalui pengadaan langsung, lalu diikuti permintaan imbalan kepada pihak swasta yang mengerjakannya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Yaqub tidak hanya memperoleh proyek di Dinas Pendidikan. Ia juga disebut mendapat lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp748 juta, sehingga total proyek yang diterima mencapai 85 paket dengan nilai sekitar Rp10,2 miliar. “Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026).
Menurut KPK, permintaan imbalan dari proyek Dinas Pendidikan mencapai sekitar Rp990 juta, sedangkan dari lima proyek di Dinas Perkim sekitar Rp126,8 juta. Total komitmen uang yang disebut dalam perkara itu mencapai Rp1,117 miliar, sementara Syah Afandin diduga telah menerima Rp800 juta melalui rangkaian penyerahan yang melibatkan perantara.
KPK menduga uang itu disalurkan melalui sopir Syah Afandin berinisial ZK. Penyidik menyebut Rp500 juta diterima dalam dua kali transfer selama 2025, disusul Rp150 juta melalui perantara pada Mei tahun lalu dan Rp150 juta lainnya pada April 2026. Sebelum operasi tangkap tangan, KPK menduga Syah Afandin masih menunggu sisa sekitar Rp300 juta. Namun, Yaqub disebut hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta pada awal Juli.
KPK kemudian menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penyidik masih menelusuri aliran uang, proses pemberian paket pekerjaan, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. (RHU)