JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menaikkan tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp75 juta per permohonan, naik dari sebelumnya Rp50 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan baru ini akan menggantikan sepenuhnya PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur tarif layanan serupa.
Beleid ini resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli lalu, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 72. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan", demikian pengumuman yang dilihat redaksi AFU.ID dari website Kemenkum, Senin (20/7/2026).
Oleh karenanya, ketentuan dalam pasal penutup beleid ini, tarif Rp75 juta untuk permohonan naturalisasi WNA baru efektif diterapkan mulai 1 Agustus mendatang. Selain tarif naturalisasi umum bagi WNA, PP ini turut mengatur kenaikan tarif untuk sejumlah layanan kewarganegaraan lain. Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campuran kini dikenakan tarif Rp25 juta per permohonan, naik dari sebelumnya Rp15 juta. Sementara itu, permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta per permohonan.
Kenaikan tarif serupa juga berlaku bagi permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden, yang melonjak dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan. Adapun tarif permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia serta surat keputusan tetap menjadi WNI masing-masing tetap dipatok Rp1 juta per permohonan, tanpa perubahan dari aturan sebelumnya.
Di luar sejumlah kenaikan tersebut, PP 30/2026 turut menghapus salah satu pos tarif yang sebelumnya berlaku, yakni biaya naturalisasi bagi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan kepentingan negara, yang dalam aturan lama dikenakan tarif Rp2,5 juta per permohonan. Penghapusan pos tarif ini sejalan dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) PP yang menyebut seluruh layanan jasa hukum yang diajukan untuk kepentingan pemerintah, termasuk penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kemanusiaan, kini dikenakan tarif Rp0,00 atau gratis sepenuhnya.
Di luar sektor kewarganegaraan, PP Nomor 30/2026 secara keseluruhan mengatur lima jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Kelima jenis tersebut meliputi pelayanan jasa hukum, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana, serta pelayanan peraturan perundang-undangan. Seluruh penerimaan dari kelima jenis layanan tersebut wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal terkait beleid ini.
Alasan di Balik Kenaikan Tarif
Sebagai mana dikutip dari Kompas.kom, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan langsung penerbitan PP 30/2026 ini. Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo juga menjelaskan penerbitan PP baru ini pertama-tama diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian, mengingat PP sebelumnya yang terbit pada 2024 masih menggunakan nama lama, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Widodo memastikan PP ini sejatinya memuat ratusan jenis tarif PNBP, di mana sebagian besar di antaranya tetap dipertahankan tanpa perubahan.
Untuk pos-pos yang mengalami penyesuaian, termasuk tarif naturalisasi WNA, Widodo menegaskan perubahan tersebut mempertimbangkan perkembangan dan kondisi perekonomian terkini. Ia turut mengonfirmasi adanya sejumlah pos PNBP yang justru dihapus dalam aturan baru ini, salah satunya tarif naturalisasi WNA untuk kepentingan Indonesia yang sebelumnya dikenakan biaya khusus. Dengan penjelasan ini, kenaikan tarif naturalisasi bukan semata soal menaikkan pendapatan negara, melainkan juga bagian dari pembaruan menyeluruh regulasi PNBP yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini serta perubahan struktur kelembagaan di Kementerian Hukum. (NAD)