AFU.id

Kejar Pendapatan dari PNBP, Pemerintah Juga Naikkan Tarif Bikin PT, Tembus Rp5 Juta per Permohonan

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang menaikkan tarif pembuatan perseroan terbatas (PT) menjadi Rp5 juta per permohonan untuk modal dasar di atas Rp5 miliar, efektif mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menghapus tarif tunggal sebelumnya, membuat tarif baru berdasarkan kategori modal. Meskipun tarif untuk pendirian PT bagi pelaku usaha mikro dan menengah tetap, tarif untuk perubahan anggaran dasar juga mengalami kenaikan, sementara tarif untuk pemberitahuan perubahan disederhanakan menjadi Rp250 ribu per permohonan.

Kejar Pendapatan dari PNBP, Pemerintah Juga Naikkan Tarif Bikin PT, Tembus Rp5 Juta per Permohonan
Salinan PP 30 tahun 2026 tentang PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum (Istimewa)

Sentimen Berita

67% sumber condong ke netral

Kiri33%
Tirto
Netral67%
SINDOnews
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi