JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah tampaknya sedang menggenjot penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tak hanya menaikkan biaya terkait kenotariatan, pemerintah juga menerbitkan beleid baru yang menaikkan tarif pembuatan perseroan terbatas (PT).
Dalam aturan terbaru, biaya pendirian PT dengan modal dasar besar melonjak sangat signifikan hingga menyentuh angka Rp5 juta per permohonan. Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Regulasi anyar yang menggantikan sebagian pengaturan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026. "Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 dalam beleid baru tersebut, dikutip Rabu (15/7/2026).
Perubahan paling mencolok dalam aturan baru ini adalah dihapusnya tarif tunggal untuk PT bermodal di atas Rp1 miliar. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, seluruh pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp1 miliar dipatok rata sebesar Rp1,1 juta tanpa membedakan besaran modal.
Kini, pemerintah memecah kelompok tersebut menjadi dua kategori tarif baru berdasarkan nilai modal dasar perusahaan. PT dengan modal dasar > Rp1 Miliar s/d Rp5 Miliar, tarifnya naik menjadi Rp1,5 juta per permohonan. Kemudian PT dengan modal dasar di atas Rp5 Miliar, tarif melonjak tajam menjadi Rp5 juta per permohonan.
Dengan skema baru ini, pelaku usaha yang mendirikan PT skala besar dengan modal di atas Rp5 miliar harus membayar biaya tambahan sebesar Rp3,9 juta lebih mahal dari aturan sebelumnya. Angka kenaikan fantastis tersebut mencapai sekitar 354,5%.
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro dan menengah, tarif pendirian PT tidak mengalami perubahan. Untuk PT dengan modal dasar hingga Rp25 juta, biayanya tetap dipatok Rp300 ribu. Begitu pula untuk kategori modal dasar di atas Rp25 juta hingga Rp1 miliar yang tarifnya bertahan di angka Rp600 ribu per permohonan.
Selain mengerek biaya pendirian perusahaan baru, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga merevisi tarif administrasi bagi korporasi yang hendak melakukan perubahan anggaran dasar maupun data perseroan. Perubahan Anggaran Dasar Tanpa Ganti Nama, biayanya naik menjadi Rp1,1 juta (sebelumnya Rp1 juta). Sementara, untuk Perubahan Anggaran Dasar dengan Ganti Nama, biayanya naik menjadi Rp1,2 juta (sebelumnya Rp1,1 juta).
Pemerintah juga melakukan langkah simplifikasi atau penyederhanaan pada biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar serta perubahan data perseroan. Jika pada regulasi lama tarif yang dikenakan dibuat bertingkat antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu tergantung pada nilai modal perusahaan, kini skema tersebut dihapus. Pemerintah menyamaratakan seluruh permohonan tersebut ke dalam satu tarif tunggal (flat) sebesar Rp250 ribu per permohonan.
MAR