JAKARTA, AFU.ID – Ribuan buruh disebut bakal menggelar unjuk rasa di kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut akan menuntut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengaku telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut. Massa diperkirakan berjumlah 1.000 hingga 1.500 orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa. Aksi itu akan diikuti sejumlah organisasi pekerja, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, Serikat Pekerja Nasional, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Selain pajak JHT, massa akan menuntut penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya, pesangon, manfaat pensiun, dan manfaat lain dari program jaminan sosial. Said meminta Purbaya membuka ruang dialog dengan perwakilan buruh. Ia berharap pembahasan dapat dimulai dari penghapusan pajak pencairan JHT. “Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” ujar Said.
Said menilai pekerja menanggung beban pajak berlapis karena upah yang diterima selama bekerja telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Dari penghasilan tersebut, pekerja juga membayar iuran JHT. Ketika dana yang dikumpulkan selama bekerja itu dicairkan, manfaat JHT kembali menjadi objek pajak. Skema tersebut dinilai memberatkan pekerja, terutama mereka yang baru kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.
“Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi,” kata dia. Said mengakui pencatatan iuran JHT dapat berbeda pada setiap perusahaan. Namun, ia meminta pemerintah melihat kondisi pekerja secara menyeluruh dan tidak menjadikan perbedaan mekanisme pembukuan sebagai alasan mempertahankan pungutan.
Menurut dia, dana JHT sering menjadi sumber keuangan utama pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja. Dana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun menjadi modal mencari sumber pendapatan baru. “Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” tuturnya. Said juga membandingkan perlakuan perpajakan terhadap pekerja dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha.
Pemerintah selama ini memberikan fasilitas berupa tax holiday, restitusi, serta insentif lain ketika perekonomian menghadapi tekanan. Ia mempertanyakan alasan keringanan serupa tidak diberikan kepada buruh ketika kehilangan sumber penghasilan. “Mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan,” ucap Said. (FAD)