Jakarta, AFU.ID — Mulai Rabu (1/7/2026), pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli menghadapi pungutan baru. Marketplace kini bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan.
Sebelumnya, pedagang online bertanggung jawab membayar sendiri PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Kini, platform digital memotong langsung dari setiap transaksi yang masuk ke rekening escrow penjual sebelum dana dicairkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan penunjukkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan toko online atau e-commerce Rabu (1/7/2026) hari ini.
Penunjukkan pemungut PPh oleh marketplace ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi. Adapun marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli.
“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru. Sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, Selasa (30/6/2026).
Sebagai contoh kasus, seorang pedagang fesyen di Shopee memiliki omzet rata-rata Rp100 juta per bulan, atau Rp1,2 miliar per tahun. Karena sudah melebihi ambang batas Rp500 juta per tahun, ia dikenakan pungutan.
Perhitungan tahunan menunjukkan omzet Rp1.200.000.000 dikurangi batas tidak kena pungutan Rp500.000.000 menghasilkan dasar pengenaan Rp700.000.000. Dengan tarif 0,5 persen, PPh terutang mencapai Rp3.500.000 per tahun, atau rata-rata sekitar Rp291.667 per bulan yang dipotong oleh marketplace.
Bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak ada pungutan PPh Pasal 22. Namun, mereka tetap wajib memiliki NPWP dan menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform agar sistem tidak memotong secara otomatis.
Pungutan pajak 0,5 persen ini datang di tengah biaya platform yang sudah memberatkan. Menurut data pembaruan Shopee per Mei 2026, biaya administrasi untuk seller Shopee Mall berkisar antara 2,5 persen hingga 11,7 persen tergantung kategori produk. Total potongan efektif di Shopee bisa mencapai 10-18 persen dari harga jual.
Di Tokopedia, komisi platform 1-8 persen ditambah dynamic commission fee 4-6 persen dan mall service fee 1,8 persen. Di TikTok Shop, struktur biaya serupa, sehingga total potongan sebelum ongkir dan iklan bisa mencapai 12-17 persen.
Belum termasuk biaya iklan yang kerap menyedot 3-5 persen dari penjualan. Bagi pedagang dengan margin keuntungan kotor 20-25 persen, sisa margin bersih setelah semua potongan sering kali tinggal di bawah 5 persen, bahkan mendekati nol setelah biaya operasional lain seperti packing dan logistik.
Tekanan biaya berlapis ini mendorong banyak pedagang menutup toko mereka di marketplace dan beralih ke kanal penjualan mandiri. Para pedagang yang bertahan kini banyak yang membuka toko website sendiri, berjualan melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok, atau hanya mengandalkan direct buying serta repeat order dari pelanggan setia.
Pemerintah melihat kebijakan ini sebagai langkah menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Selama ini, kepatuhan pajak UMKM digital masih rendah. Data DJP menunjukkan pada tahun 2024 hanya sekitar 653 ribu wajib pajak yang menyetor PPh Final UMKM dari total 1,6 juta UMKM ber-NPWP aktif.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut akan menyederhanakan administrasi. Bukti potong otomatis dapat digunakan sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
Namun, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan masa transisi yang lebih panjang. Mereka khawatir kebijakan ini membebani UMKM yang marginnya tipis di tengah kenaikan biaya logistik dan persaingan ketat.
Kritik lain menyebut kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan. Pedagang besar lebih mudah beradaptasi, sementara yang kecil terpaksa keluar dari ekosistem marketplace atau bahkan tutup usaha.
Pungutan 0,5 persen tampak kecil jika dilihat secara terpisah. Namun, ketika ditumpuk dengan biaya platform yang terus naik, efek kumulatifnya signifikan bagi pedagang kecil. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada efektivitas sosialisasi, fleksibilitas penerapan, dan dukungan bagi UMKM agar tidak tergilas oleh regulasi yang bertujuan baik. (EER)