AFU.id

Pajak Baru Marketplace Berlaku 1 Juli, Pedagang Online Hadapi Beban Berlipat

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Mulai 1 Juli 2026, pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan dikenakan pajak baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, yang sebelumnya dibayarkan secara mandiri oleh pedagang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor UMKM digital, namun di tengah biaya platform yang tinggi, banyak pedagang merasa terbebani dan memilih untuk menutup toko mereka di marketplace atau beralih ke penjualan mandiri. Meskipun pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan offline, terdapat kekhawatiran bahwa beban tambahan ini akan memperlebar kesenjangan antara pedagang besar dan kecil.

Pajak Baru Marketplace Berlaku 1 Juli, Pedagang Online Hadapi Beban Berlipat
Ilustrasi marketplace di Indonesia. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi