JAKARTA, AFU.ID — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengantin pesanan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara Tiongkok berhasil diungkap Bareskrim Polri. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Januari 2025 yang dilaporkan langsung oleh korban berinisial ULS.
Dalam kasus ini, Polri menangkap dua orang yang berperan sebagai perekrut dan penerjemah. Kedua tersangka berinisial CA dan FU. Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak 2024 hingga 2025. Dalam modus operandinya, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
Tersangka CA, perempuan berusia 25 tahun, berperan sebagai perekrut yang memperkenalkan korban kepada calon suami WNA Tiongkok. Ia juga membantu pemalsuan dokumen hingga mengurus keberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya tersebut, CA disebut meraup keuntungan sebesar Rp20 juta.
Sementara itu, tersangka FU, laki-laki berusia 59 tahun, berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dan pihak korban. Atas perannya, FU disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta. Kedua tersangka bekerja sama menjalankan modus yang sama terhadap korban.
Setelah diiming-imingkan akan mendapat puluhan juta, korban justru mendapatkan kekerasan fisik usai tiba di Tiongkok. "Kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan 10 juta rupiah setiap bulannya ketika berada di Tiongkok," ujar Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah, Rabu (19/8/2026).
Lebih jauh, selain mendapatkan kekerasan fisik. Korban juga dipaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga di kediaman yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya. Kondisi tersebut berlangsung hingga akhirnya korban melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok. Barang bukti lain yang diamankan meliputi empat unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti pun telah diserahkan kepada JPU untuk memasuki tahap dua. Proses hukum terhadap keduanya kini bergulir menuju persidangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (NAD)