AFU.id

Iming-iming Rp25 Juta, WNI Ini Jadi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Tiongkok

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengantin pesanan yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Tiongkok, setelah korban berinisial ULS melaporkan kasusnya pada Januari 2025. Dua tersangka, CA dan FU, ditangkap karena berperan sebagai perekrut dan penerjemah, dengan iming-iming keuntungan finansial bagi korban sebelum mereka mengalami kekerasan fisik dan dipaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Tiongkok. Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan undang-undang terkait TPPO, dan terancam penjara hingga 15 tahun serta denda yang signifikan.

Iming-iming Rp25 Juta, WNI Ini Jadi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Tiongkok
Tim Sub Direktorat TPPO Bareskrim (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi