JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru untuk sejumlah layanan kenotariatan yang dinilai sangat membebani. Dalam aturan terbaru, nilai tarif tertinggi melonjak drastis hingga mencapai Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.
Ketentuan yang memberlakukan tarif fantastis tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026 (30 hari setelah diundangkan).
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, nilai PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan kini dibedakan berdasarkan kategori daerah tujuan dengan angka yang terbilang besar. Pindah ke Wilayah Jakarta, dikenakan tarif paling tinggi dan mencekik, yakni sebesar Rp500 juta per orang. Tarif setengah miliar ini juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A apabila tujuan akhirnya adalah Jakarta.
Pindah ke Kategori Daerah A (Selain Jakarta), dikenakan tarif Rp100 juta per orang. Namun, jika perpindahan tersebut berasal dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A (selain Jakarta), tarifnya menjadi Rp150 juta per orang. Sementara, pindah ke Kategori Daerah B, dikenakan tarif Rp50 juta per orang. Untuk notaris yang pindah ke Kategori Daerah C, dikenakan tarif Rp25 juta per orang.
Tidak hanya biaya perpindahan wilayah, beban bagi calon notaris baru juga dipastikan membengkak. Pemerintah resmi menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris menjadi Rp5 juta per orang. Angka ini meningkat tajam dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang hanya mematok tarif sebesar Rp1,5 juta per orang.
Beban berat juga harus ditanggung oleh para notaris senior. Dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan tarif PNBP untuk perpanjangan masa jabatan bagi notaris usia 67 sampai dengan 70 tahun sebesar Rp40 juta per orang per tahun.
Sementara itu, untuk beberapa layanan lain tercatat tidak mengalami perubahan tarif. Biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap berada di angka Rp200 ribu per permohonan. Begitu pula dengan biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri terkait pengangkatan, pindah wilayah, perpanjangan, atau pemberhentian karena hilang atau rusak, yang tetap dikenakan tarif Rp1 juta per orang.
MAR