AFU.id

Tarif Mencekik PNBP Notaris: Pindah Jabatan ke Jakarta Tembus Rp500 Juta, Tarif Pengangkatan Notaris Naik 3 kali Lipat

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan kenotariatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, yang efektif mulai 1 Agustus 2026. Tarif tertinggi untuk notaris yang pindah jabatan ke Jakarta kini mencapai Rp500 juta, sedangkan tarif untuk pengangkatan notaris meningkat menjadi Rp5 juta per orang, jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Selain itu, notaris senior yang memperpanjang masa jabatan juga akan dikenakan biaya Rp40 juta per tahun, sementara beberapa layanan lainnya tetap dikenakan tarif yang sama.

Tarif Mencekik PNBP Notaris: Pindah Jabatan ke Jakarta Tembus Rp500 Juta, Tarif Pengangkatan Notaris Naik 3 kali Lipat
Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 (Istimewa)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Detik
Okezone
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi