JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan keputusan tersebut dalam acara di Jakarta, Senin (6/7/26). Ia menyatakan hari peringatan ini dimaksudkan sebagai pengingat bahwa setiap warga negara berhak menjalankan keyakinan serta melestarikan tradisinya.
Tanggal 13 Juli dipilih karena berkaitan dengan sejarah pengakuan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam perjalanan konstitusi Indonesia. Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan usulan penetapan hari tersebut telah diajukan oleh para penghayat dan organisasi terkait sejak 2005.
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono menyebut keputusan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap penghayat kepercayaan sebagai warga negara. MLKI juga berencana menyusun program jangka pendek, menengah, dan panjang untuk memperkuat peran penghayat dalam pemajuan kebudayaan.
Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa belum menjadikannya hari libur nasional. Fadli mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan terkait kemungkinan penetapan libur fakultatif maupun hari libur nasional untuk peringatan tersebut. (RHU)